Gubernur Bali Minta Seluruh Elemen Masyarakat Lakukan Penguatan Prokes di Masa PPKM Level 2 | Bali Tribune
Diposting : 4 November 2021 17:54
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / Gubernur Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menaati protokol kesehatan (prokes) mengingat masih berada dalam masa pandemi Covid-19, kendati kasus harian telah menurun di Bali. Menurut dia, sangat berbahaya terjadi penularan, terlebih lagi sudah muncul adanya varian baru Mu yang telah terjadi di beberapa negara. "Tidak boleh menyikapi dengan euphoria yang berlebihan (penurunan kasus Covid-19), tetapi harus tetap waspada," katanya di Gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (4/11). 

Disampaikan Gubernur Koster, dengan semakin baiknya pencapaian penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, pemerintah pusat telah memberikan kepercayaan dan merencanakan beberapa event (kegiatan) internasional yang akan diselenggarakan di Pulau Dewata. Diantaranya, Indonesian Badminton Festivals 2021 yang akan dilaksanakan 16 November hingga 7 Desember 2021, diikuti oleh 38 negara yaitu 24 negara menjadi pemain dan 14 negara menjadi wasit.

Selain itu, pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP4) Konvensi Minamata tentang Merkuri, yang akan dilaksanakan pada 21 – 25 Maret 2022 diikuti 135 negara.

Global Platform for Disaster Risk Reduction (Pengurangan Risiko Bencana) yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 – 28 Mei 2022, diikuti 193 negara.

Konferensi Presidensi G-20, yang akan dilaksanakan selama setahun, mulai Desember 2021 dan pertemuan puncak Presidensi G-20 tanggal 30 – 31 Oktober 2022.

"Berkaitan dengan hal tersebut, saya mengimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar pencapaian penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali dapat dikelola dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat nasional dan internasional," ucap orang nomor satu di Bali ini. 

Lebih lanjut Koster membeberkan, sejak 30 Agustus 2021, pencapaian penanganan pandemi Covid-19 di Bali terus membaik, ditandai dengan penambahan kasus baru Covid-19 sudah terus menurun, melandai, dan stabil dibawah 30 kasus. Pada hari ini (4 Nopember 2021) muncul kasus baru sebanyak 19 orang, jumlah yang sembuh 18 orang, yang meninggal sebanyak 2 orang (konsisten dibawah 5 orang perhari).

Jumlah kasus aktif terus menurun secara konsisten mencapai 280 orang (perawatan di rumah sakit sebanyak 89 orang dan yang di isolasi terpusat sebanyak 191 orang). Jumlah kesembuhan secara kumulatif terus meningkat dan sudah mencapai 96,41%. Mulai menurunnya kasus baru Covid-19, meningkatnya angka kesembuhan, menurunnya angka perawatan di rumah sakit (hospitality rate), dan menurunnya tingkat kematian akibat Covid-19, pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa mulai 1 November 2021, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan ke level 2.

Saat ini disebutkannya, pencapaian vaksinasi semakin maju, suntik ke-1 sudah mencapai 100,4% dan suntik ke-2 sudah mencapai 86,8% dari target. "Meskipun warga sudah mengikuti vaksinasi tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan Covid-19," tegasnya mengingatkan masyarakat Bali untuk tetap mematuhi prokes pencegahan penularan Covid-19. 

Ditambahkannya, pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah menyepakati membuka wisatawan mancanegara mulai 14 Oktober 2021 untuk 19 negara dengan menerapkan prinsip resiprokal. Berkaitan dengan ketentuan wisatawan mancanegara telah dilakukan perubahan persyaratan sesuai Addendum SE Satgas Nasional Nomor 20 Tahun 2021, khususnya ketentuan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), wisatawan mancanegara, yaitu wajib menunjukan kartu vaksinasi.

Hasil negatif Swab berbasis PCR (H-3), karantina selama 3 hari bagi yang sudah divaksinasi suntik dosis lengkap, hari ketiga dilakukan exit test. Sedangkan karantina selama 5 hari bagi yang baru divaksinasi dosis pertama, hari keempat dilakukan exit test.

Sekarang ini ada perubahan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau wisatawan domestik yang diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, SE Satgas Nasional Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021, khususnya yang berkaitan dengan transportasi darat, laut, dan udara, yaitu menunjukan kartu vaksinasi, menunjukan hasil negatif Swab Antigen (H-1) bagi PPDN yang sudah divaksinasi dosis lengkap, atau hasil negatif Swab berbasis PCR (H-3) bagi PPDN yang baru divaksinasi suntik pertama. 

"Kepada Walikota/Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen masyarakat agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran Covid-19," ucapnya.