Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali Tegaskan Berlakunya UU KUHP Tidak Mengganggu Kepariwisataan Bali

Bali Tribune / KETERANGAN - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan keterangan pers terkait berlakunya Undang-Undang (UU) KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Denpasar, Minggu (11/12)
balitribune.co.id | DenpasarPemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali termasuk privasinya, baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.
 
Berlakunya Undang-Undang (UU) KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022, walaupun akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan di sejumlah media baru-baru ini.
 
Disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Minggu (11/12), Undang-Undang KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri diluarperkawinan. Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umumyang pelakunya secara sertamerta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
 
"Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan. Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," jelasnya.
 
Koster menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUHP baru, para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP, karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baiksehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.
 
Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, Apartemen, Guest House, pondok wisata, dan Spa, tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun kelompok masyarakat dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.
 
Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru, serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat. "Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali," tegas Koster.
 
Adanya pemberitaan melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar Hotel adalah tidak benar. Data dari pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.
 
"Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali," cetusnya.
wartawan
YUE

Dewan Badung Usulkan Membangun Taksi Laut dari Canggu Menuju Bandara

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah kemacetan masih menjadi momok di Kabupaten Badung. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung selain membangun jalan baru agar menyiapkan tranportasi altenatif guna mengurai masalah kemacetan lalu lintas ini. Salah satu transportasi alternatif yang diusulkan adalah penyediaan transportasi laut atau taksi laut. 

Baca Selengkapnya icon click

Fenomena Rojali dan Rohana Akibat Transformasi Online

balitribune.co.id | Mangupura - Rombongan jarang beli atau Rojali dan rombongan hanya-hanya atau Rohana menjadi istilah yang tren untuk pengunjung mal/pusat perbelanjaan ditengah mencuatnya isu pelemahan daya beli. Menurut Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, fenomena Rojali dan Rohana di mal tersebut merupakan cerminan gaya belanja era online. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raih Gelar Doktor Hukum, Purnamawati Minta Tanah Adat Disertifikatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Universitas Warmadewa melahirkan Doktornya yang ke 20. Adalah Ni Luh Gede Purnamawati setelah ujian sidang terbuka disertasinya dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam disertasinyanya, sang Notaris ini memilih judul "Penyelesaian Sengketa Tanah Adat yang Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Provinsi Bali".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jejak Hijau Mahasiswa PNB di Desa Jagapati: Ketika Ilmu, Inovasi, dan Cinta Lingkungan Menyatu dalam KKN-PPM 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah pagi yang tenang di Desa Jagapati, aroma tanah basah menyambut mentari yang perlahan muncul di balik pepohonan. Di antara alunan suara burung dan deru angin persawahan, tampak sekelompok anak muda berseragam almamater berwarna krem mulai beraktivitas. Bukan untuk berlibur, bukan pula untuk sekadar menyepi dari hiruk pikuk perkuliahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.