Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali Terbitkan Pergub No. 24/2023, Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Bali Tribune / Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) I Made Santha.

balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali, Wayan Koster kembali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2023  tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan relaksasi pajak tersebut seperti pemutihan, yaitu penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai berlaku 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023. Serta Bebas BBNKB Il yaitu pembebasan pokok BBNKB Il, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) I Made Santha, Senin (12/6/2023) bersama Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra serta pejabat terkait lainnya.

"Kebijakan ini di tuangkan dalam Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2023 tentang relaksasi Pajak yang diberlakukan  bagi kendaraan yang berdomisili di Bali yang belum atas nama sendiri bila belum balik nama, maka bebas pokok pajak secara keseluruhan," ungkapnya.

Made Santha juga menyampaikan terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber selain pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah 79 persen APBD bali bersumber dari pajak tersebut, tarif PKB interval hingga 2 persen, namun di UU AUPB nanti maksimal 1,2 persen, menurutnya terjadi penurunan pihaknya telah menghitung dan jika diberlakukan di tahun 2025, maka akan potensi turunnya PAD kami perkirakan PAD Bali akan turun di angka 600 miliar.

"Kami berfikir bagaimana mencari potensi lain untuk meningkatkan PAD. Tapi perintah UU sudah jelas apa yang boleh di lakukan di daerah," tandasnya. 

Sementara itu Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam kesempatan ini selain menekankan pelayanan juga mengungkapkan hingga akhir Mei 2023, ada sekitar 126 ribu kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. 

"Dari jumlah itu 87 persen kendaraan roda dua, selebihnya kendaraan roda empat," tukasnya. 

Apa yang diungkapkan Sekda Dewa Indra bukan tanpa sebab, menurutnya bisa saja pemiliknya lupa bayar, kendaraannya sudah berpindah tangan, atau korban kecelakaan, mangkrak dan sebab lainnya. Menurutnya kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Bali tak lain untuk membantu masyarakat serta memberikan kepastian apakah 126 ribu kendaraan itu ada.

wartawan
ARW
Category

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.