Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Diminta Tegakkan Bhisama Kesucian Pura Sad Khayangan Penida

Bali Tribune
Balitrbune.co.id | Denpasar-Sempat dihentikan karena membangun di lingkungan Pura Pura Sad Khayangan Penida, namun IMB proyek pembangunan telah diterbitkan. Oleh karena itu, sejumlah Pengempon Pura Sad Khayangan Penida bersama Bendesa dan masyarakat Nusa Penida meminta Gubernur Bali, I Wayan Koster menegakkan Bhisama Kesucian Pura Sad Khayangan Penida.
 
Untuk diketahui pengembang atau pemilik proyek diduga tidak mematuhi perarem Pura Desa Adat. Salah satunya berkaitan dengan pembangunan di dekat Pura Sad Khayangan. “Waktu lalu saya bersama Pengempon Pura, sejumlah Prajuru, Bendesa dan warga mencapai ribuan orang melakukan aksi damai menghentikan proyek itu,” ungkap Ketua Panitia, Wayan Tiase didampingi beberapa Prajuru dan beberapa Bendesa di Denpasar, Rabu (8/1).
 
Pasca penyetopan proyek tersebut, pihak pengembang melaporkan sejumlah Pengempon Pura ke polisi. Masyarakat semakin kecawa lantaran proses hukum belum selesai, kini proyeknya terus berjalan, bahkan IMB sudah diterbitkan seperti yang terpasang di lokasi kejadian. "Walapun penyetopan itu berdasarkan berita acara Paruman, tapi proses masih di kepolisian masih berlanjut. Sebenarnya penyetopan itu sesuai denga pararem atau petunjuk Prasasti Pura dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali yang mengatur tentang kesucian Pura Sad Kayangan," jelas Wayan Tiase. 
 
Dikatakannya, proses hukum belum selesai, namun pihak pengembang saat ini melanjutkan pembangunan dengan pengawalan yang diketahui dari oknum aparat yang diduga dari TNI dan polisi. Lebih disayangkan lagi, IMB sudah dikeluarkan dan dipajang di lokasi proyek. 
 
Sedangkan, proyek bangunan milik pengembang itu berada di kawasan Pura tersebut. Pengembang, versi warga, tidak menghargai Perarem Pura yang sudah dipasang di enam titik di lingkungan Pura. "IMB pembangunan akomodasi pariwisata terbit di dalam kawasan suci Pura tertua di Nusa Penida yang merupakan kawasan suci Pura Sad Kayangan. Sedangkan dalam peraturan daerah, kesucian Pura harus dijaga tidak boleh membangun, kecuali pembangunan terkait spiritual,” ujarnya. 
 
Menurut Wayan Tiase, Perda tentang tata Ruang Propinsi Bali sudah diundangkan Tahun 2009, yang mana amanat dari Perda Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam waktu dua tahun wajib menyesuaikan. Diatur juga tentang sepadan pantai dan kesucian Pura. Sehingga Perda Kabupaten dan Kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Provinsi Bali. Memperhatikan status Pura Segara Penida yang oleh masyarakat pengempon diyakini berstatus sebagai Sad Kahyangan di Nusa Penida. Sehingga masyarakat meminta kepada Gubernur Bali agar menegakkan Bhisama Kesucian Pura sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun. “Ini bertujuan agar kesucian Pura tersebut tetap terjaga dan masyarakat umat Hindu di Nusa Penida dan juga umat Hindu lainnya dapat melaksanakan Sradha Bakti dengan nyaman dan damai sesuai dengan Nangun Sad Kertih Lokal Bali,” pungkasnya. 
wartawan
Bernard
Category

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Baca Selengkapnya icon click

Relokasi PKL Dauhwaru, Upaya Bupati Jembrana Ciptakan Ketertiban Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Ruas jalan Ngurah Rai di selatan lapangan Dauhwaru, Jembrana yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan maupun pejalan kaki akan ditertibkan. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar di kawasan tersebut akan direlokasi. Relokasi ini pun mendapat respon dari para PKL

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.