Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Apresiasi Pasar Murah Sediakan Produk Khas Bali

Bali Tribune / PASAR MURAH - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster, Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati dan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Bali Ny. Widiasmini Indra membuka kegiatan pasar murah menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Bali, Jalan Basuki Rahmat 1 Niti Mandala Denpasar, Selasa (6/4).

 

balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali Wayan Koster didampingi Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster, Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati dan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Bali Ny. Widiasmini Indra membuka kegiatan pasar murah menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Bali, Jalan Basuki Rahmat 1 Niti Mandala Denpasar, Selasa (6/4).

Pasar murah yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 5 hingga 6 April 2021 ini terselenggara atas sinergi tiga organisasi kewanitaan di lingkungan Pemprov Bali yaitu TP PKK Provinsi Bali, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Bali dan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali.

Dalam arahan singkatnya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pasar murah nenjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada tanggal 14 dan 24 April 2021. Ia menilai, kegiatan pasar murah ini merupakan hal yang sangat positif karena bertujuan membantu meringankan beban masyarakat di tengah pendemi Covid-19 yang berkepanjangan. “Apa yang dilakukan DWP bersinergi dengan TP PKK dan BKOW merupakan hal yang sangat bagus dan positif,” ucapnya.

Selain mengambil momentum yang tepat menjelang hari raya, Gubernur juga mengapresiasi kegiatan pasar murah karena menyediakan produk sandang berupa tenun khas Bali seperti endek dan songket. Disebutkan olehnya, ini sejalan dengan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali. “Saya kira ini sangat bagus, wujud keberpihakan pada produk lokal Bali. Ke depan, saya akan terus mendorong perajin agar lebih giat berproduksi. Sebaliknya, masyarakat juga terus kita dorong untuk membeli produk yang dihasilkan oleh perajin Bali,” imbuhnya sembari mengatakan bahwa tenun khas Bali memiliki ragam motif yang khas. Sebagai wujud dukungan terhadap pelaku UMKM yang memasarkan kain tenun khas Bali di pasar murah, mantan anggota DPR RI tiga periode ini memborong kemeja berbahan endek yang langsung diberikan kepada pimpinan OPD yang hadir.

Sementara itu, Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster secara khusus menyampaikan terima kasih kepada DWP beserta jajaran karena sudah menggagas pelaksanaan pasar murah menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan. TP PKK Provinsi Bali mendukung gelaran pasar murah ini dan berharap pelaksanaannya dapat mempermudah pegawai di lingkungan Pemprov Bali memperoleh kebutuhan menjelang hari raya. Lebih dari itu, kegiatan ini juga membantu menggerakkan ekonomi masyarakat karena berbagai bahan kebutuhan dijual di pasar murah ini.

Ia mengajak para pegawai di lingkungan Pemprov Bali untuk membeli kebutuhan jelang hari raya di pasar murah. Di sela-sela peninjauan, Ny. Putri Koster juga mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan tas kresek dalam melayani pembeli.

Pelaksanaan pasar murah berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Setiap pengunjung diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak. Agar tak menimbulkan kerumunan, pihak panitia menyusun jadwal berkunjung bagi tiap OPD. Selain menjual  kebutuhan pokok dan bahan banten, pasar murah juga menyediakan produk sandang berupa tenun tradisional khas Bali yaitu endek dan songket. Para pegawai di lingkungan Pemprov Bali nampak antusias membeli kebutuhan menjelang hari raya seperti janur, buah dan jajanan untuk pelengkap banten.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.