balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar, Kamis (Wraspati Kliwon, Langkir) 17 Agustus 2023.
Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Bali dimeriahkan oleh keindahan busana Adat Bali yang dikenakan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra hingga Pimpinan Forkopimda di Provinsi Bali dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, serta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Bali.
Usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”, Gubernur Koster mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyerahkan remisi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu yang totalnya mencapai 3.192 orang, terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) sejumlah 3.113 orang dan Warga Negara Asing (WNA) sejumlah 79 orang yang berstatus sebagai Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Bali.
Gubernur Koster yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bapak Yasonna H. Laoly menyampaikan Kemerdekaan Indonesia adalah rahmat atas perjuangan dan pengorbanan harta, darah dan nyawa para pejuang dan seluruh rakyat Indonesia. Kemerdekaan Indonesia harus disyukuri dengan menyadari secara mendalam, sekaligus merupakan amanah untuk dimanfaatkan dan digunakan meraih kembali kedaulatan negara, kehormatan, keadilan, kesejahteraan dan kemuliaan sebagai manusia.
Rasa syukur dalam memperingati hari Kemerdekaan Indonesia tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata – mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh – sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.