Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Beberkan Cara Penanganan Covid-19 di Bali Hingga Menuai Pujian Presiden Jokowi

Bali Tribune / Wayan Koster

balitribune.co.id | DenpasarDua bulan kinerja tim penanggulangan pandemi Covid -19 tingkat Provinsi Bali yang diketuai Gubernur Wayan Koster mulai menunjukan berbagai hasil kinerja yang memuaskan. Diantaranya soal indikator tingkat kesembuhan pasien dan angka kasus meninggal.

Bahkan penilaian atas hasil kinerja luar biasa itu, Gubernur Koster bersama tim serta semua pihak yang terlibat di dalamnya menuai pujian dari Presiden Joko Widido (Jokowi) dalama Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui video conference, Selasa (12/5) kemarin, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta.

Atas pengakuan kinerjanya yang dinilai patut dicontoh daerah lain di Indonesia oleh kepala negara itu, sejumlah media nasional dan lokal pun lantas memberikan peliputan luas. Sehari sesudahnya itu, Gubernur Koster diundang tampil sebagai narasumber utama dalam program ‘Sapa Indonesia Pagi’ Kompas TV  pada Rabu (13/5) pagi melalui teleconference.

Gubernur Koster yang tampil dari Rumah Jabatan, Jaya Sabha, Denpasar, membeberkan berbagai kebijakan dan upaya yang dikerjalan pihaknya dalam penanganan Covid -19 di Bali dinilai paling efektif dan bahkan ditargetkan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang bebas Covid-19.

Menurut Gubernur Koster, hingga saat ini angka kesembuhan pasien Covid-19 di Bali hampir mencapai 65% dengan angka kematian sangat rendah yakni 1,3%. Hal ini tak lepas dari berbagai upaya dan kebijakan yang diterapkan pihaknya dalam penanggulan pandemi Covid-19 di Pulau Dewata. 

"Begitu ada kasus Corona di Bali pada 10 Maret, kami langsung mengambil langkah menyusun pola penanganan berkaitan dengan pencegahan, pembatasan pergerakan masyarakat dan penanganan pasien yang sudah positif dengan baik melalui layanan kesehatan yang memadai," katanya.

Berkaitan dengan pencegahan, pihaknya merancang satu pola penanganan dengan manajemen berjenjang melalui pelibatan lintas sektor mulai tingkat provinsi yang melibatkan Pangdam, Kapolda hingga Majelis Desa Adat (MDA) dan PHDI. Kemudian untuk tingkat kabupaten/kota pun demikian yang dipimpin oleh bupati/walikota. "Di tingkat paling bawah kami berdayakan desa adat, kearifan lokal yang kami punya yang memiliki suatu fingsi dan kewenangan memadai," sebutnya.

Ditambahkan Gubernur Koster bahwa sebelum munculnya wabah virus yang bermula di Wuhan, China ini, pihaknya telah memprakarsai penguatan kedudukan desa adat melalui peraturan daerah (Perda). "Ini kami berdayakan betul, karena dalam lembaga desa adat ada hukum adat yang bisa diterapkan untuk mengatur, mendisiplinkan dan menertibkan warga. Karena itu kami lakukan ‘pertempuran’ menghadapi Covid-19 ini di tingkat yang paling bawah dalam lingkup desa adat bersama kelurahan, Babinsa dan pihak lain," terangnya.

Menyambung dengan peran desa adat yang telah diperkuat tadi, selanjutnya pria asal Buleleng ini menyusun arahan dan imbauan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Hanya saja dalam konteks lokal Bali, Koster mencoba menyesuaikan dengan lebih dipertajam melalui surat edaran, imbauan, instruksi dan keputusan bersama. Di antaranya terkait menjaga jarak, bekerja dari rumah, belajar di rumah, protokol kesehatan dan lainnya.

"Semuanya itu dijalankan secara operasionalnya oleh pemimpin di desa-desa adat, lewat hukum adatnya sehingga itu betul-betul menjadi sangat efektif untuk membatasi pergerakan masyarakat di tingkat desa," tegasnya.

Ia selanjutnya menjelaskan alasan pelibatan lintas sektor ini khususnya terkait lembaga adat dan organisasi umat yang mempunyai pengaruh kuat dalam kehidupan nyata masyarakat Bali. 

"Kami juga melibatkan Majelis Desa Adat dan PHDI dalam penanganan Corona ini, karena tidak bisa hanya dengan kebijakan pemerintah, namun juga perlu didukung dengan suatu kearifan lokal yang menurut keyakinan kami adalah warisan leluhur sebagai cara untuk menghadapi munculnya wabah. Hal ini disebut niskala," terangnya.

Dijelaskan Koster, menyangkut berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan, pihaknya sangat menyadari bahwa tingkat kedisplinan dan kepatuhan masyarakat Bali terhadap segala hal yang berasal dari pemerintah sangatlah tinggi. Maka itu pihaknya pun lebih menitikberatkan soal kebijakan pada tingkat imbauan dan instruksi. "Kami tidak memberlakukan peraturan, namun imbauan dan instruksi. Jika masyarakat bisa kita ajak tertib bukan dengan ancaman atau peraturan, itu adalah hal yang baru. Jadi bagaimana menyadarkan masyarakat bahwa masalah yang kita hadapi ini adalah sesuatu yang harus kita hadapi dengan kedisiplinan, ketertiban," terangnya.

Terkait desakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur Koster menjawab secara gamblang dan jernih. Bahwa imbauan dan instruksi yang dikeluarkanya terbukti diikuti masyarakat secara displin hingga mampu menekan laju penyebaran virus Corona di Bali. Pasalnya, jika kebijakan PSBB yang diambil, ia khawatir akan melumpuhkan ekonomi masyarakat secara total. 

"Maka menurut saya, tidak perlu PSBB. Sejauh ini semua imbauan dan instruksi yang saya berikan dijalankan dengan sangat baik. Sehingga pergerakan masyarakat sangat berkurang. Sangat berhasil menurut saya dalam pengendalian pergerakan masyarakat ini," jelasnya. 

Tempat seperti pasar dan perbelanjaan tetap dibuka, namun terbatas dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Ternyata sejauh ini berbagai kebijakan yang dilakukan Pemprov Bali menunjukkan hasil yang positif, karena pola yang dibuat di awal tersebut dijalankan dengan tertib. Hasilnya bisa dilihat dari data yang menyebutkan bahwa rata-rata penambahan kasus positif di Bali adalah 7 orang per hari. Sedangkan hingga kemarin angka yang sembuh secara akumulatif mencapai 215 orang atau 65,6%, dan kasus meninggal selama berminggu-minggu tetap 4 orang.

Berdasarkan hal itu, Gubernur Koster kemudian mencanangkan Bali Bebas Covid-19 yang akan dimulai pada akhir Mei ini. Untuk itu, upaya awalnya adalah bagaimana mengendalikan agar kasus pasien positif terus menurun hingga titik terendah. Secara bersamaan dipadu pula oleh upaya tingkat kesembuhan mencapai 90%. Terpenting yang tidak bisa dilupakan adalah terkait upaya menekan angka korban meninggal tidak bertambah lagi dari yang sekarang. "Bersama bupati dan walikota, kami juga berupaya mengerem pertambahan kasus positif yang banyak terjadi karena kedatangan PMI (pekerja migran Indonesia) dari luar negeri," tutupnya.

Selain masyarakat Bali penuh disiplin mengikuti imbauan Pemerintah Provinsi Bali juga didukung oleh karakter kepemimpinan yang cepat tanggap dan mengetahui apa yang harus dilakukan.

Contohnya, ketika awal kasus pasien Covid-19 pertama di Bali diketahui, Gubernur Koster langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Bali, dan menyatakan status Siaga Darurat.

Bahkan pemerintah pusat kala itu belum menentukan dan menyatakan Indonesia dalam status siaga darurat. Hal ini membuktikan keberanian luar biasa, sebab sebagai gubernur yang notabena perwakilan pemerintah pusat di daerah, Gubernur Koster mengambil inisiatif menyatakan status Siaga Darurat.

Keputusan berani ini terbukti tepat, dengan diberlakukan keputusan itu, Bali mampu menahan laju penambahan pasien positif Covid-19.

Tidak hanya itu, pada 16 Maret 2020, Gubernur Koster mengambil keputusan berani dengan membentuk Satgas Gotong Royong se-Provinsi Bali melalui surat keputusan bersama Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat serta PHDI. Namun meski dibilang sebagai gubernur yang tergolong paling berhasil di Indonesia dalam penanganan Covid-19, Gubernur Koster mengakui setiap hari ia mesti terus belajar untuk mencari strategi terbaik untuk mengatasi wabah virus yang telah menjadi pandemi global ini.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.