Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster dan Bupati Suwirta Motivasi Perajin Endek

Bali Tribune/ MOTIVASI - Gubernur Wayan Koster didampingi Bupati Suwirta kunjungi perajin Kain Endek, di Desa Sulang, Kecamatan Dawan dan Pasar Seni Semarapura

balitribune.co.id | Semarapura - Usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengajak Gubernur Bali Wayan Koster mengunjungi perajin Kain Endek, di Desa Sulang, Kecamatan Dawan dan Pasar Seni Semarapura yang merupakan pusat pemasaran kain Tenun Endek, Minggu (21/2) lalu. Kunjungan ini dalam rangka untuk memotivasi para perajin Kain Endek utamanya perajin yang baru berkembang serta para pedagang pasar, setelah pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali No 4 tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun Endek Bali/ Kain Tenun Tradisional Bali. 

 
Menurut Gubernur Bali Wayan Koster diterbitkan SE ini bertujuan untuk melestarikan, melindungi, serta memberdayakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali, yaitu Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Apalagi, Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional ini sudak mendapatkan HKI Kemenkumham RI. Pihaknya berharap melalui SE ini, para pegawai di instansi vertikal, bupati/walikota, pegawai pemerintah, hingga perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan, supaya menggunakan kain tenun endek yang diproduksi di Bali, pada hari yang telah ditentukan. Sehingga ekonomi para Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang industri tenun bisa bangkit apalagi di masa pandemi Covid-19 ini. 
 
Sementara itu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan bahwa Klungkung memiliki tiga jenis kain tenun tradisional. Diantaranya kain Endek, Cepuk dan Rang Rang Nusa Penida. Pihaknya mendukung kebijakan dari Gubernur Bali ini dan telah menerapkan pada hari Selasa, Kamis dan Jumat. Para pegawai instansi pada pelayanan masyarakat dan karyawan perbankan akan wajib mengenakan pakaian ini.
 
Menurut Bupati, karena Klungkung memiliki tiga jenis kain tenun tradisional maka akan menerapkan tiga hari penggunaan pakaian dari kain tenun ini. Yakni Selasa, Kamis dan Jumat khusus para pegawai instansi pemerintah dan pelayanan umum serta perbankan. Namun untuk di awal penerapan para pegawai dipersilakan untuk menggunakan pakaian Endek yang saat ini sudah dimiliki. 
 
“Namun ke depannya diharapkan seluruh pegawai akan bisa menggunakan tiga jenis kain tenun tradisional khas Klungkung yakni Endek, Cepuk dan Rang Rang," ujar Suwirta.
 
Selain itu untuk mendukung program ini Pemkab Klungkung berencana akan memberikan pelatihan kepada para perajin kain Tenun tradisional terutama yang baru berkembang, mulai dari bagian hulu, tengah hingga bagian hilir. 
 
Di hulu para perajin akan didorong untuk lebih inovatif serta diberikan pelatihan manajemen produksi. Menurutnya perajin juga harus tahu cara menghitung penentuan harga jual supaya tidak terlalu tinggi namun tidak murah. Termasuk juga dalam hal pembuatan motif, perajin didorong supaya bisa menyesuaikan dengan pasar. 
 
Sedangkan di bagian tengah yakni kepada para penjual, Bupati Suwirta berharap supaya menjual khusus kain tenun lokal Bali. Dan di bagian hilir, dengan kebijakan Gubernur Bali, pihaknya akan mendorong penggunaan kain tenun tradisional kepada para pegawai instansi dan perbankan. Dengan demikian maka permintaan terhadap kain tenun tradisional akan lebih tinggi, yang berimbas pada bangkitnya ekonomi kerakyatan. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.