Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Dorong Masyarakat Patenkan Kekayaan Intelektual

Bali Tribune/ Penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan KI di Provinsi Bali oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (16/1) malam


balitribune.co.id | Denpasar - Perlindungan terhadap kekayaan intelektual sangat penting. Sebab, ada nilai ekonomis dan menjadi salah satu sumber perekonomian di tengah masyarakat.

“Banyak masyarakat yang belum paham  pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki. Jangan sampai sebagai penciptanya tidak mendapatkan apa-apa, tetapi sebaliknya yang mengembangkan mendapatkan nilai ekonomisnya. Untuk itu saya meminta masyarakat agar segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga tidak dimanfaatkan secara tidak sehat oleh pihak lain,“ tegas Gubernur Bali, Wayan Koster saat penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bali oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (16/1) malam.

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Bali ini mendorong komponen masyarakat terutama pelaku industri sandang, pangan dan kreatif mendaftarkan serta mempatenkan kekayaan intelektual yang dimiliki. Hal ini untuk melindungi produk dan karya mereka agar tidak dimanfaatkan secara tidak sehat oleh pihak lain.

Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly karena telah memfasilitasi secara cepat komponen masyarakat yang mempatenkan kekayaan intelektualnya.

Tidak hanya itu Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarno Putri juga menaruh perhatian besar dan terus mendorong masyarakat untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual mereka.

“Dalam kurun waktu tiga tahun sejak saya menjadi Gubernur Bali hingga saat ini sudah ada 149 sertifikat kekayaan intelektual yang diserahkan kepada masyarakat. Untuk itu, saya akan terus motivasi dan edukasi masyarakat untuk segera daftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki, pendaftarannya gratis dan jikapun membayar akan disubsidi oleh Pemprov Bali," ucap Gubernur Koster.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly dalam sambuatnnya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang memberi perhatian penuh dalam mendaftarkan kekayaan intelektual masyarakatnya sebagai salah satu upaya membangkitkan ekonomi masyarakat.
 
Pihaknya juga mendorong masyarakat Bali untuk terus menggali potensi wilayah, berkreasi, berkarya dan berinovasi serta bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi.

Menurut dia, Bali sangat terkenal dengan industri seninya. Hal itu yang terus mendorong pendaftaran kekayaan intelektual.

"Semakin banyak kekayaan intelektual yang dimiliki suatu daerah, maka daerah tersebut akan semakin maju. Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, para pelaku industri, usaha kecil dan menengah harus berperan aktif dan bersinergi dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang salah satunya dengan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual," kata Menteri Yasonna H Laoly.

Pada acara itu, diserahkan sebanyak 43  surat pencatatan kekayaan intelektual hak cipta, 16 surat pencatatan kekayaan intelektual hak merk serta 1 Sertifikat Indikasi Geografis Garam Kusamba Bali.

Gubernur Bali juga menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta atas buku “Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru. Dimana buku Ekonomi Kerthi Bali ini muncul dari inspirasi ide visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang bersumber dari nilai-nilai filosofi kearifan lokal Sad Kerthi.

Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny. Putri Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali Trisno Nugroho, Bupati /Walikota se-Bali serta pejabat terkait Kementrian Hukum dan HAM dan Pemprov Bali.

wartawan
YUE
Category

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.