balitribune.co.id | Denpasar - Kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat di pulau ini yang wajib dilestarikan, dilindungi, digunakan, dan diberdayakan. "Sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," kata Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan berlakunya Penggunaan Pakaian Berbahan Kain Tenun Endek Bali Setiap Hari Selasa yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Selasa (23/2).
Kain tenun endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020.
"Karena kain tenun endek Bali memiliki pesona dan motif yang indah, membuat belakangan ini telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaannya beserta perajin dan pelaku usaha," ucap Gubernur Koster.
Menurut dia sehingga perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Pemerintah juga harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali tersebut.
Surat Edaran ini berisi imbauan yang ditujukan kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasya-rakatan se-Bali, antara lain menggunakan pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa.
"Pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali, harus merupakan produk lokal masyarakat Bali. Penggunaan pakaian/busana berbahan endek Bali tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif atau warna tertentu," imbuhnya.
Kata dia, secara aktif mempromosikan dan memasarkan kain tenun endek Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali, hingga mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan industri kecil menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan kain Ttnun endek Bali.
"Kami mengajak para pimpinan dan pegawai instansi yang memiliki penghasilan bulanan, agar menyisihkan penghasilannya dengan membeli produk kain tenun endek Bali, sehingga dapat membantu IKM dan UMKM masyarakat Bali yang tengah menghadapi kelesuan pasar di masa pandemi Covid-19 saat ini," ajaknya.
Gubernur Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali telah bekerja sama dengan rumah mode Christian Dior dalam menggunakan dan memasarkan kain tenun endek Bali di pasar internasional. "Saya mengharapkan dengan berlakunya kebijakan ini akan mendorong munculnya perajin dan pelaku usaha yang semakin kreatif dan inovatif dalam mengembangkan industri berbasis budaya branding Bali sebagai salah satu kekuatan perekonomian rakyat Bali," tutupnya.