
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021 dihadapan Wakil Ketua I DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry saat Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/6). Ia mengatakan, dalam rangka mencapai target penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022–2042 pada Juni 2022, dan untuk memenuhi kelengkapan administrasi persyaratan persetujuan substansi yang akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang,maka sesuai Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan pembahasan dan
kesepakatan substansi antara gubernur dengan DPRD yang diterbitkan dalam waktu paling lama 10 hari sejak pengajuan Raperda tersebut.
"Berkenaaan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, kita patut bersyukur setelah 9 tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian laporan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 yang sudah kita terima pada Rapat Paripurna Dewan Hari Senin tanggal 17 Mei 2022," ungkapnya.
Pencapaian opini WTP yang kesembilan kalinya ini merupakan prestasi dan kerja keras bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Pihaknya berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen semua untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. "Kita tentu tidak ingin pencapaian ini hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali, sekaligus tantangan besar untuk terus mempertahankannya, dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada lembaga dewan yang terhormat, yang telah turut mendorong pencapaian opini WTP ini," ucap Gubernur Koster.
Orang nomor satu di Bali ini membeberkan, pendapatan daerah dalam tahun anggaran 2021 ditargetkan lebih Rp 5,99 triliun sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi lebih Rp 5,92 triliun atau 98,79 persen. Belanja daerah dalam tahun anggaran 2021 dianggarkan lebih Rp 7,90 triliun sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi lebih Rp 6,27 triliun atau 79,34 persen.
Ia menambahkan, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dalam tahun anggaran 2021 direncanakan lebih Rp 1,95 triliun sampai akhir tahun anggaran 2021 terealisasi lebih Rp 1,24 triliun atau 63,64 persen. Pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 45 miliar sampai akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 45 miliar atau 100 persen. Dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2021 sebesar lebih Rp 850,34 miliar.
"Saya berharap segenap anggota dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, agar dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama," harapnya.