Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Sampaikan Raperda Tata Ruang dan Pertanggungjawaban APBD Semesta Berencana Anggaran 2021

Bali Tribune / RAPAT PARIPURNA - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Ketua I DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry saat Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/6)

balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021 dihadapan Wakil Ketua I DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry saat Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/6). Ia mengatakan, dalam rangka mencapai target penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022–2042 pada Juni 2022, dan untuk memenuhi kelengkapan administrasi persyaratan persetujuan substansi yang akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang,maka sesuai Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan pembahasan dan 

kesepakatan substansi antara gubernur dengan DPRD yang diterbitkan dalam waktu paling lama 10 hari sejak pengajuan Raperda tersebut.

"Berkenaaan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, kita patut bersyukur setelah 9 tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian laporan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 yang sudah kita terima pada Rapat Paripurna Dewan Hari Senin tanggal 17 Mei 2022," ungkapnya. 

Pencapaian opini WTP yang kesembilan kalinya ini merupakan prestasi dan kerja keras bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Pihaknya berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen semua untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. "Kita tentu tidak ingin pencapaian ini hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali, sekaligus tantangan besar untuk terus mempertahankannya, dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada lembaga dewan yang terhormat, yang telah turut mendorong pencapaian opini WTP ini," ucap Gubernur Koster.

Orang nomor satu di Bali ini membeberkan, pendapatan daerah dalam tahun anggaran 2021 ditargetkan lebih Rp 5,99 triliun sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi lebih Rp 5,92 triliun atau 98,79 persen. Belanja daerah dalam tahun anggaran 2021 dianggarkan lebih Rp 7,90 triliun sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi lebih Rp 6,27 triliun atau 79,34 persen.

Ia menambahkan, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dalam tahun anggaran 2021 direncanakan lebih Rp 1,95 triliun sampai akhir tahun anggaran 2021 terealisasi lebih Rp 1,24 triliun atau 63,64 persen. Pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 45 miliar sampai akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 45 miliar atau 100 persen. Dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2021 sebesar lebih Rp 850,34 miliar.

"Saya berharap segenap anggota dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, agar dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama," harapnya.

wartawan
YUE
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.