Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Segera Rancang Regulasi Pengelolaan Energi Bersih

HLN - Gubernur Wayan Koster usai mengikuti Apel Pringatan Hari Listrik Nasional ke-73 Tahun 2018 di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (27/10).

BALI TRIBUNE Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster berkomitmen mewujudkan kemandirian energi dan menjadikan Bali sebagai pulau yang bersih, indah dan hijau. Guna merealisasikan komitmen tersebut, Pemprov Bali akan segera merancang Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Umum Energi Provinsi Bali dan akan diikuti penerbitan Pergub Pengelolaan Energi Bersih di Provinsi Bali. Penegasan itu diutarakan Gubernur Wayan Koster kepada awak media usai mengikuti Apel Pringatan Hari Listrik Nasional ke-73 Tahun 2018 di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (27/10). Menurut Koster, kedua regulasi tersebut merupakan implementasi komitmen Pemprov Bali dalam mengembangkan dan meningkatkan pemanfaatan energi bersih terbarukan, sebagai alternatif yang paling tepat untuk memenuhi kebutuhan listrik Bali sebagai daerah tujuan wisata.  Langkah yang akan ditempuh dan diatur dalam regulasi antara lain mengurangi penggunaan bahan bakar minyak serta melakukan konversi penggunaan batubara ke gas. Upaya lain yang lebih konkrit adalah penggunaan sepeda motor listrik yang akan dicanangkan dalam waktu dekat. Koster menambahkan, Kementerian ESDM telah menjadikan Bali sebagai daerah percontohan penggunaan sepeda motor listrik. Langkah ini mendapat dukungan PT. PLN Distribusi Bali yang pada peringatan Hari Listrik ke-73 menyerahkan satu unit sepeda motor listrik kepada Gubernur Koster. Tak hanya menerima secara simbolis, Koster pun sempat mencoba mengendarai sepeda listrik bantuan PLN. “Enak dikendarai, tanpa suara dan tanpa emisi gas buang sehingga bisa mengurangi polusi suara dan polusi udara. Yang terpenting, dengan menggunakan sepeda listrik, masyarakat bisa menghemat pengeluaran,” komentarnya usai mencoba sepeda listrik. Koster akan segera menindaklanjuti program percontohan ini dan berencana mengawalinya dari lingkungan birokrasi serta melakukan pendekatan dengan manajemen hotel. Pada bagian lain, Koster juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan PT. PLN karena terhitung sejak Oktober 2018, Rasio Elektrifikasi (RE) Provinsi Bali tercatat sudah mencapai 100 persen. Itu berarti, 100 persen Penduduk Bali telah terjangkau listrik. Menurut Koster, prestasi ini patut diapresiasi karena Bali menjadi daerah pertama di Indonesia yang mencapai RE 100 persen. “Terima kasih untuk jajaran PLN, ini merupakan kado buat saya sebagai gubernur yang baru. Saya yakin, upaya mewujudkan RE 100 persen bukanlah hal yang mudah, butuh kerja keras dan perjuangan,” imbuhnya. Namun demikian, ia tetap mengingatkan kompleksitas permasalahan energi yang akan dihadapi Bali di masa-masa mendatang. Hal ini terkait dengan tingkat pertumbuhan konsumsi listrik Bali yang cukup tinggi yaitu sebesar 3,3 persen. Persoalan lain, Bali juga tidak mempunyai sumber energi konvensional seperti  minyak, gas dan batubara. Selain itu, potensi energi terbarukan yang dimiliki Bali juga tidak terlalu besar. Koster berpendapat, ke depannya Bali perlu mengupayakan terobosan serta pemanfaatan teknologi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga air, tenaga angin, biomas dan arus laut. Ia berharap, suatu saat Bali benar-benar bisa mandiri dalam pemenuhan kebutuhan energi dan mengurangi ketergantungan dari Jawa. Sementara itu, General Manager (GM) PLN Distribusi Bali Nyoman Suwarjoni Astawa melaporkan bahwa secara umum kondisi kelistrikan Bali relatif lebih baik dibandingkan dengan sejumlah daerah di Indonesia. Daya mampu pembangkit yang ada di Bali saat ini sebesar 885 MW dengan beban puncak tahun 2018 mencapai 845 MW. Dengan kata lain, Bali mempunyai cadangan daya sebesar 40 MW. Selain itu, daya mampu pembangkit di Bali juga masih dibantu oleh kabel laut sebesar 340 MW. Sejalan dengan komitmen Gubernur Koster, PLN juga berkomitmen mewujudkan kemandirian listrik di Daerah Bali. 

wartawan
Release
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.