Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Tegaskan Mengenai Pelestarian Budaya Jangan Hitung-hitungan

Bali Tribune/ Wayan Koster
balitribune.co.id | Denpasar -  Tidak hanya pelaku industri pariwisata yang menyadari jika keunikan budaya Bali menjadikan pulau ini sebagai salah satu destinasi wisata internasional. Pemerintah Provinsi Bali pun meyakini bahwa turis dari berbagai negara tertarik datang ke Pulau Seribu Pura tersebut karena kekayaan budaya yang diwariskan oleh para leluhur.
 
Budaya masyarakat Bali yang menarik di mata wisatawan salah satunya adalah tarian tradisional, subak atau sistem pengairan sawah, arsitektur rumah Bali dan lainnya. Kebiasaan masyarakat Bali tersebut yang membuat wisatawan asing tertarik untuk melihat secara langsung seperti apa keunikan di pulau ini. Sehingga Bali pun menjadi salah satu destinasi yang layak untuk dikunjungi. 
 
Gubernur Bali, Wayan Koster kepada awak media, Senin (10/6) di Kantor Gubernur Bali menyampaikan bahwa karena budaya yang telah dilakukan oleh pendahulu masyarakat Bali menjadi alasan wisatawan mengunjungi Pulau Dewata ini. Sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat untuk melestarikan budaya warisan nenek moyang tersebut. 
 
"Kalau urusan melestarikan budaya, kita jangan hitung-hitungan. Karena budaya Bali yang membuat kita dikunjungi wisatawan. Maka sudah seharusnya budaya kita ini dirawat, dijaga dan dilestarikan," tegas orang nomor satu di Bali ini
 
Contohnya kata dia pelestarian budaya Bali dapat dilihat dari komitmen Pemprov Bali dalam menyuguhkan konten-konten pertunjukkan seni yang hampir terlupakan ini dibangkitkan kembali di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB). 
 
Menurut Koster, PKB pun menjadi ajang implementasi pelestarian seni budaya. Spiritnya harus jaga dan diteruskan untuk memperkuat upaya pelestarian seni budaya masyarakat Bali yang adi luhung dengan menambah pengayaan sesuai perkembangan zaman. "Jadi materi PKB yang harus diangkat adalah seni budaya tradisi yang berakar dari kehidupan masyarakat Bali. Sehingga PKB ini menjadi ajang penggalian, menghidupkan dan melestarikan seni tradisi asli Bali,” jelasnya.
 
Upaya penyempurnaan ini diharapkan Koster bisa membangun kesadaran masyarakat Bali yang minatnya akan seni budaya semakin hari semakin berkurang. "PKB juga menjadi momentum meningkatkan minat masyarakat untuk membangun seni budaya tradisi yang terlupakan, agar tidak punah,” imbuhnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.