Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Tuntaskan Konflik Agraria di Desa Ambengan dan Ayunan

Bali Tribune / HIBAH- Gubernur Wayan Koster saat menyerahkan hibah tanah di Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Rabu (10/5).

balitribune.co.id | Badung - Gubernur Bali, Wayan Koster diapresiasi Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta hingga Krama Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan, karena kepemimpinan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sebagai Gubernur Bali dinilai telah bekerja tulus membantu masyarakat menuntaskan konflik agraria sejak tahun 1920 di Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dengan memberikan hibah tanah pada Rabu (10/5).

Hibah tanah yang diberikan Gubernur Koster kepada Desa Adat Ambengan seluas 3,3 hektar dimanfaatkan untuk Pura Prajapati, Setra, PKD, balai banjar, Balai Subak, serta Pura Melanting dan Desa Adat Ayunan seluas 70 are dimanfaatkan untuk Pekarangan Desa Adat Ayunan.

Acara penyerahan hibah tanah ini disaksikan langsung oleh Anggota DPRD Bali Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Tama Tenaya, I Nyoman Laka, dan I Bagus Alit Sucipta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Dewa Tagel Wirasa, serta Ketua DPRD Badung, Putu Parwata dan Anggota DPRD Badung, hingga Krama Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan di Jaba Pura Puseh Desa Adat Ambengan.

Gubernur Bali dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali tanahnya bertebaran dimana-mana dengan luas yang bervariasi, yakni ada yang sudah ditempati warga berpuluh-puluh tahun dan ada yang belum ditempati.

“Bagi warga yang sudah menempati sejak tahun 1920 seperti di Desa Adat Ambengan tidak mempunyai kepastian hukum bagi warga itu sendiri. Sehingga tanah ini yang dihibahkan ke Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan adalah tanah Pemerintah Provinsi Bali yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Provinsi Bali,” jelasnya.

Kata dia, karena telah ditempati sejak lama dan warganya sudah turun temurun tinggal disitu, maka harus diambil keputusan supaya ada kepastian hukum bagi warga setempat dan bagi Pemerintah Provinsi Bali.

"Titiang (saya) sendiri sebagai gubernur memiliki kebijakan tiga skema pemanfaatan lahan Pemerintah Provinsi Bali yaitu apakah tanah ini akan dipergunakan untuk pengembangan infrastruktur perkantoran atau sarana prasarana pemerintahan, untuk pengembangan ekonomi dan kepentingan sosial kemasyarakatan," sebutnya.

Dijelaskan Gubernur Koster, kalau di wilayah itu tidak ada rencana untuk pengembangan 

infrastruktur pemerintahan, maka akan dijadikan pengembangan ekonomi dengan melihat apakah wilayah itu berpotensial untuk peningkatan ekonomi bagi pemerintah provinsi dan memperhitungkan mana yang lebih efektif dan optimal, apakah dikelola oleh pemerintah provinsi, desa atau desa adat.

“Titiang (saya) menilai kalau yang seperti ini, karena sudah ditempati sejak lama, kalau diambil lagi tidak bijaksana. Bahkan kata warga setempat mereka merasakan sangat cemas kalau tanah yang ditempatinya akan diambil alih pemerintah. Namun bagi saya, karena ada aturan yang memungkinkan dengan program Reforma Agraria, maka akan lebih optimal kalau tanah ini diserahkan ke desa 

adat untuk dikelola, agar aset ini memiliki nilai ekonomi bagi desa adat,” ujar mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Karena tanah ini milik Pemerintah Provinsi Bali, harus mendapat persetujuan DPRD Bali. Astungkara DPRD Bali menyetujui,” kata Wayan Koster yang disambut tepuk tangan. Lebih lanjut dijelaskannya penyerahan hibah tanah ini telah sesuai dengan aturan Perundang-Undangan serta merupakan bagian dari program Reforma Agraria agar yang menerima mendapat manfaat kebijakan. 

"Astungkara proses penyerahan hibah ini sudah selesai. Sehingga Desa Adat Ambengan mendapatkan hibah tanah seluas 3,3 hektar dan Desa Adat Ayunan 70 are. Kata warga, tanah disini per are Rp100 juta, kalau di Desa Adat Ayunan saja jika dikalikan, maka nilai rupiahnya mencapai Rp7 miliar," ungkap Gubernur Bali jebolan ITB ini yang disambut ucapan terimakasih dan tepuk tangan atas bantuan yang diberikan.

Pihaknya berpesan kepada Bandesa Adat Ambengan dan Bandesa Adat Ayunan agar tanah yang dihibahkan ke desa adat betul-betul dimanfaatkan sebagai tanah perkarangan desa dan manfaat lainnya, baik untuk penguatan serta fungsi di desa adat. Kemudian untuk warga yang memanfaatkan, jangan sampai warganya disuruh menyewa, dan sisanya dikelola untuk kepentingan desa adat yang bernilai ekonomi.

“Ingat ini adalah tanah Duwe (milik) desa adat, jangan dialih fungsikan, karena sertifikat tanah ini milik tanah desa adat dan selama-lamanya menjadi aset desa adat,” tutup Wayan Koster yang disambut apresiasi.

Sementara itu Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Gubernur Bali, Wayan Koster di Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan.

“Demogi Ida Bhatara Mapaica Kerahajengan Lan Kerahayuan, karena bapak Gubernur Bali sampun Mapaica hibah. Malih Pisan Titiang Ngaturang Suksma Ring bapak Gubernur Bali. Astungkara Bapak Gubernur sehat,” tutupnya. 

wartawan
YUE
Category

K3S Badung Resmikan Pelatihan Pembuatan Banten, Berdayakan PPKS Lewat Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Pembuatan Banten bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kegiatan yang digagas oleh Dinas Sosial Kabupaten Badung ini dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) bertempat di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Bongkasa Pertiwi Terapkan Pengawasan Pemilahan Sampah Secara Digital

balitribune.co.id I Mangupura - Berbagai upaya dilakukan pemerintah desa untuk menumbuhkan kesadaran warganya memilah sampah organik dan anorganik. Seperti gebrakan yang dilakukan Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi Kabupaten Badung membuat inovasi pengawasan pemilahan sampah secara digital.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Kuasai Lahan 80 Hektar, Pansus TRAP Minta BPN Evaluasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pansus Tata Ruang Perizinan dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong Gubernur Bali mempertimbangkan perlunya membentuk Satuan Tugas Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Satgas TRAP) Provinsi Bali untuk agenda pemuliaan alam, manusia dan kebudayaan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Alot, DPRD Buleleng bakal Panggil Pelaku UMKM

balitribune.co.id I Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Buleleng saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama pihak Eksekutif. Salah satu poin krusial yang masih menjadi perdebatan adalah rencana pengenaan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rapat kerja bersama jajaran eksekutif digelar, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dinkes Buleleng Selidiki Kasus Kematian Akibat Dengue Shock Syndrome di Banyuning

balitribune.co.id I Singaraja - Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melaporkan adanya kasus kematian akibat Dengue Shock Syndrome (DSS) yang terjadi di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 4 tahun 10 bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.