Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Pastika Ajukan Dua Raperda

DPRD
PARIPURNA - Gubernur Pastika dalam Sidang Paripurna ke-3 masa persidangan II DPRD Provinsi Bali Tahun 2018, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/5).

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) Provinsi Bali yaitu Raperda Provinsi Bali tentang Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah dan Raperda Provinsi Bali tentang Hasil Pengolahan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dua Raperda tersebut disampaikan Gubernur Pastika dalam Sidang Paripurna ke-3 masa persidangan II DPRD Provinsi Bali Tahun 2018, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/5). Berkenaan dengan Raperda Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah, Gubernur Bali menyampaikan bahwa tanah penguasaan Pemerintah Provinsi Bali yang tersebar di 9 kabupaten/kota merupakan kekayaan daerah yang merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, yang selama ini telah dipakai oleh masyarakat yang statusnya sebagai penggarap. Berdasarkan hal tersebut, dapat ditegaskan bahwa pada hakikatnya, tanah penguasaan Pemerintah Provinsi Bali memiliki nilai strategis, karena bukan saja bermanfaat bagi pembangunan daerah, melainkan secara langsung dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat. Di lain pihak, disadari bahwa tanah tersebut, saat ini pengelolaannya masih dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota. Kondisi ini tentu saja kurang menguntungkan, baik dari segi hasil yang diperoleh atas pemakaian, maupun dari segi kelestarian tanah itu sendiri. Untuk itu, dipandang perlu Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1992, tentang Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bali, disesuaikan. “Berlakunya Peraturan Daerah ini, diharapkan tidak saja kelestarian Tanah tetap terjaga, tetapi Pemerintah Daerah akan mendapat manfaat secara langsung, dalam mengoptimalisasikan penggunaan tanah, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan, “imbuhnya. Sementara itu, terkait Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Gubernur Pastika menyampaikan bahwa hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan,dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah, yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dengan pengaturan dan pengelolaan, yang tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Diakhir sambutannya Gubernur Pastika menyampaikan, dalam upaya memantapkan substansi kedua Raperda tersebut, secara internal telah dilakukan pembahasan oleh Tim Penyusunan Raperda, dengan melibatkan instansi dan para pemangku kepentingan, dan selanjutnya diharapkan agar seluruh anggota Dewan dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, baik secara substansial maupun secara teknis yuridis penormaannya. Rapat paripurna ini turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali serta Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Bali.

wartawan
Release
Category

Satpol PP Badung Kerahkan Alat Berat Bongkar Penutup Saluran Irigasi Subak di Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Yustisi Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  membongkar penutup saluran irigasi di Subak Munggu di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, pada Kamis (12/2). Untuk menghancurkan penutup saluran dari beton ini, aparat penegak Perda Badung ini bahkan sampai mengerahkan alat berat berupa eskavator.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Dukung Pelestarian Adat dan Budaya Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri persembahyangan bersama dalam rangka Upacara Karya Memungkah, Ngenteg Linggih, Nila Pati lan Pedudusan Wrespati Kalpa Agung di Pura Pererepan Dalem Pemutih lan Dalem Kapal Bualu, Kuta Selatan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Sempadan Pantai Bangunan di Objek Wisata Bunutan Dibongkar

balitribune.co.id | Amlapura - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem akhirnya membongkar bangunan di objek wisata Pantai Bunutan Karangasem, Rabu (11/2). Langkah itu ditempuh setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan miliknya yang  melangggar sempadan pantai, namun tidak digubris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harmoni Imlek 2026, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Sinergi Bali–Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 pada Resepsi Perayaan Tahun Baru Imlek, Tahun Kuda yang berlangsung Selasa (Anggara Pon, Menail), 10 Februari 2026 malam di Hongkong Garden, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

balitribune.co.id | Tabanan - Selain melaksanakan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang dirangkai dengan Sosialisasi Posyandu 6 SPM, serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui zoom meeting di Kantor Bupati Tabanan, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga melaksanakan kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Denbantas, Tabanan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.