Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Pastika Bantu Warga Miskin di Desa Ban, Karangasem

gubernur
Bali Tribune

Karangasem, Bali Tribune

Malang sekali kakak beradik asal Dusun Panek Desa Ban Karangasem , I Wayan Dodik Juniarta (8) tengah duduk dibangku kelas 3 sekolah dasar dan I Kadek Budi Jaya (3,5). Di usia yang sangat muda, keduanya terpaksa dirawat oleh kakeknya Nengah Gari (65) dan sang nenek Ketut Gambreng (60) karena ayahnya I Wayan sutapa telah meninggal dunia sekitar empat tahun lalu. Sedangkan sang telah menikah lagi, 10 hari yang lalu. Demikian seperti dituturkan Kepala Dusun Panek, I Wayan Kaplong, kepada Tim Humas Pemprov yang menyambangi keluarga ini.,

Untuk menjalani kehidupan sehari-hari, kedua bocah malang tersebut hanya mengandalkan pekerjaan sang kakek sebagai petani serabutan serta sebagai pemangku di Pura Puseh Desa Ban. Di usianya yang sudah tak muda lagi, hanya pekerjaan itulah yang bisa dijalani oleh Gari. Tim Humas Pemprov yang diutus Gubernur Pastika menyerahkan bantuan bagi keluarga ini berupa sembako dan uang tunai.

Masih di Desa Ban, selain kedua kakak beradik tersebut, warga lain yang kondisinya memprihatinkan adalah I Nengah Bangkeng (80) yang saat ini terpaksa tinggal di rumah kakaknya.

Untuk bertahan hidup, kakek Bangkeng mendapat bantuan beras miskin (raskin) dari Desa dan juga dibantu kerabatnya untuk sekedar makan sehari-hari. Meski memiliki dua orang anak , Kakek Bangkeng tidak dirawat oleh anaknya karena anak laki-laki merantau untuk bekerja di daerah Gianyar sedangkan satu lagi perempuan telah menikah masih di desa yang sama. Kepada Kakek Bangkeng, tim juga menyerahkan bantuan berupa sembako dan sejumlah uang. Sedangkan untuk bantuan selanjutnya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan SKPD terkait.

wartawan
habit/adv
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.