Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Pastika Hadiri Sertijab Ketua Umum APPSI

Presiden
Gubernur Bali saat hadiri acara sertijab APPSI di Surabaya, Kamis (19/4) lalu.

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menghadiri acara Serah Terima Jabatan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Rapat Gabungan Forum Kerjasama Daerah-Mitra Praja Utama (MPU) ke XVIII Tahun 2018, di Ballroom Hotel JW Marriott, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/4). Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra menyampaikan, Syahrul Yasin Limpo yang merupakan Ketua Umum APPSI dua periode tahun 2011-2019 menyerahkan jabatannya kepada Wakil Ketua Umum APPSI, Soekarwo yang saat ini sebagai Gubernur Jawa Timur. Serah terima ditandai dengan penyerahan pataka/simbol APPSI.  Serah terima ini dilaksanakan karena masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulawesi Selatan berakhir bulan ini. Lebih lanjut dikatakan, Syahrul Yasin Limpo memimpin APPSI selama dua periode. Berbagai hasil rekomendasi telah dihasilkan APPSI, beberapa kebijakan yang sentralistik dan memberi penguatan kepada pemerintah provinsi. Dijelaskan, Sertijab yang dirangkaikan dengan Rakernas MPU yang dilakukan saat ini sangat penting untuk menyikapi isu-isu strategis tentang daerah. Beberapa rekomendasi telah disampaikan ke pemerintah pusat, diantaranya perlu penegasan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, dimana Gubernur dapat secara efektif melakukan peranannya di daerah. Gubernur merupakan yang paling tahu daerahnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014, APPSI dilibatkan sebagai perumus kebijakan pemerintah pusat untuk daerah. Pemerintahan yang sehat, kuat dan konsisten menghadirkan kesejahteraan kepada masyarakat, bangsa dan negara.  Kelembagaan APPSI sesuai arahan Presiden, sebagai tangan kanan kewilayahan. Organisasi ini diminta membantu Presiden di bidang kewilayahan. Kabupaten/Kota adalah sub sistem dari provinsi, provinsi-provinsi adalah subsistem negara Republik Indonesia.

wartawan
habit
Category

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.