Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Pastika Terima Penghargaan Wikan Award 2018

TERIMA PENGHARGAAN - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika (kiri)menerima penghargaan Widya Karya Nugraha dari YKKPB di Auditorium Widya Sabha Uttama Universitas Warmadewa, Selasa (31/7).

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mendapatkan penghargaan Widya Karya Nugraha dari  Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali (YKKPB) pada Malam Puncak Penganugerahan WIKAN Award serangkaian HUT  YKKPB ke 34 di Auditorium Widya Sabha Uttama Universitas Warmadewa, Selasa (31/7). Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali (YKKPB) Dr Drs A Gede Oka Wisnu Murti, M.Si mengatakan  award adalah sebuah penghargaan yang diberikan kepada tokoh masyarakat Bali yang memiliki komitmen dan kontribusi dalam meningkatkan kecerdasan sumber daya manusia di wilayah Bali serta tentu saja memiliki kontribusi terhadap Universitas Warmadewa. "Beliau dikenal membangun sekolah Bali Mandara yang saat ini ada sepuluh alumninya di Warmadewa," kata Wisnumurti soal terpilihnya Pastika sebagai salah satu penerima Wikan Award.Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, memberikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan YKKPB. "Jika Wikan diartikan pintar maka saya merasa belum pintar, masih banyak yang lebih pintar di sini, tapi kalau ini bermaksud bahwa saya telah memberikan perhatian yang cukup kepada pendidikan, maka saya berterima kasih atas penghargaan ini," kata Pastika. Pastika mengatakan pendidikan sangat penting untuk memutus garis kemiskinan. Ia mengingatkan bahwa pendidikan harus memihak kepada masyarakat miskin. Ia menambahkan, Provinsi Bali beruntung memiliki YKKPB yang mendirikan Universitas Warmadewa untuk memajukan pendidikan di Bali. Menurutnya keberadaan universitas swasta seperti Unwar membantu pendidikan di Bali yang tak bisa dipenuhi hanya oleh universitas negeri. Dengan bertambahnya umur, Pastika berharap YKKPB bisa lebih memberikan manfaat terhadap dunia pendidikan untuk kesejahteraan masyarakat Bali.  Selain Widya Karya Nugraha, pada malam yang sama juga diserahkan penghargaan Nayaka Widya Nugraha kepada civitas yang berprestasi di tingkat internasional. Juga penghargaan Satya Karya Nugraha Pratama, Uttama dan Mahottama kepada pegawai yang sudah bekerja selama 15 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. 

wartawan
redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.