Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Terbitkan Aturan Pencegahan Covid-19 Periode Libur Nataru 2022

Bali Tribune/ Gubernur Bali Wayan Koster


balitribune.co.id | Denpasar - Memperhatikan penyebaran penularan pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Bali yang perlu terus dikendalikan dengan baik untuk melindungi kesehatan dan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat, Gubernur Bali, Sabtu (18/12) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali.

SE yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 atau periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini mengatur aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode tersebut yang berpotensi meningkatkan penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali. Pada momen tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster memandang perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui pembatasan aktivitas masyarakat selama periode libur Nataru.

Maka pihaknya memberlakukan ketentuan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Periode Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali. Pertama mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dan desa adat mulai tanggal 20 Desember 2021.

Kedua, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 6M (memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan) dan terus melaksanakan 3T (Testing, Tracing, Treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Ketiga, mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan. Keempat, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan prokes.

Kelima, melaksanakan pengetatan, pengawasan prokes dan memperbanyak penggunaan aplikasi Pedulilindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan, mal/pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

Keenam, para pemangku kepentingan di pintu masuk Bali (bandara dan pelabuhan penyeberangan), dan Terminal Tipe A, agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada periode libur Nataru 2021 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta Addendumnya, dengan mengaktifkan Posko Terpadu.

Khusus untuk Perayaan Tahun Baru 2022, agar dilakukan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindar kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh. Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan tahun baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jam operasional mal/pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total serta penerapan prokes ketat.

Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75% dari kapasitas total, dengan penerapan prokes ketat. Terkait kegiatan diluar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seperti kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton. Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

wartawan
YUE
Category

Koster dan Menteri Imipas Teken MoU Optimalisasi Imigrasi

balitribune.co.id | Tangerang - Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa menandatangani nota kesepahaman tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang di Bidang Imigrasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto. Penandatanganan MoU dilaksanakan pada acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026 di Auditorium Prof.

Baca Selengkapnya icon click

Lansia 84 Tahun Dilaporkan Hilang Saat Mendaki Gunung Batukaru

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang kakek bernama I Made Dibia (84) dilaporkan hilang saat melakukan pendakian di lereng Gunung Batukaru, Tabanan, sejak Sabtu (25/4/2026) sore. Hingga Senin (27/4/2026) petang, keberadaan warga Banjar Sigaran, Desa Jegu, Kecamatan Penebel tersebut masih misterius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesta Miras Berujung Bentrok di Pemogan, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) masih melakukan penyelidikan terkait adanya keributan hingga viral di media sosial yang terjadi di kawasan Jalan Tunjung Biru, Lingkungan Taruna Bineka, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (26/4) pukul 01.00 Wita dini hari. Keributan yang melibatkan belasan orang itu pecah berujung pada aksi perusakan kendaraan milik warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Base Gede" Rasa Prancis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Pulau Bali semakin memantapkan posisinya sebagai tujuan wisata gastronomi dengan bertambahnya berbagai kreasi di bidang kuliner. Seperti yang dilakukan salah satu restoran di Ubud Kabupaten Gianyar menyajikan menu makanan tradisional Bali dipadukan dengan teknik memasak ala Barat (Eropa). Restoran ini layak dijadikan sebagai salah satu spot gastronomi dengan interior bambu alami dan pemandangan kehijauan hutan Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Investasi Aman dan Terencana

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana) sebagai upaya untuk meningkatkan pendalaman pasar dengan mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal khususnya melalui instrumen reksa dana, Senin (27/4/2026). Program ini juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.