Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Terbitkan Pergub PPDB - Sekolah Wajib Terima Siswa Miskin

Made Mangku Pastika
Made Mangku Pastika

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika memenuhi janjinya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatasi kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri tahun pelajaran 2017/2018. Pergub ini untuk menyiasati sejumlah klausul dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang menetapkan sistem zonasi dalam PPDB.

Pergub Nomor 40 Tahun 2017 tentang PPDB SMA dan SMK Negeri itu, ditetapkan pada 4 Juli 2017. Pergub itu mengatur beberapa ketentuan, di antaranya kewajiban bagi Satuan Pendidikan (SMA dan SMK Negeri) di Bali untuk menerima siswa baru dari keluarga miskin dan siswa berprestasi.

Dalam Pergub ini diatur, untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, harus memiliki surat keterangan miskin dari Kepala Dusun/Kelian Dinas/Bendesa Pekraman/Kepala Desa/Perbekel/Lurah.

Selain itu, siswa dari keluarga miskin juga memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Harapan Sejahtera (KHS).

Persyaratan tersebut dilakukan verifikasi dengan melakukan kunjungan rumah (home visit), yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Jika hasil verifikasi kunjungan rumah itu ditemukan ketidaksesuaian dengan status keluarga miskin, maka tidak dapat dinyatakan lulus pada penerimaan.

Adapun kriteria bagi calon peserta didik dari jalur prestasi, persyaratannya harus memiliki sertifikat prestasi juara tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional/Internasional maksimal tiga tahun terakhir. Persyaratan itu selanjutnya dilakukan seleksi oleh Satuan Pendidikan penerima.

Mengenai daya tampung Satuan Pendidikan, Pergub itu membolehkan SMA dan SMK Negeri untuk melaksanakan sekolah pagi dan sekolah siang (double shift). Satuan Pendidikan juga bisa menambah rombongan belajar (kelas, red) dan jumlah siswa per rombongan belajar sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.

wartawan
redaksi
Category

Layanan Keliling PBB-P2 Permudah Warga Bayar Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Jelang Batas Akhir 31 Agustus, warga mulai sibuk mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program layanan 'Jemput Bola' yang dilancarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dinilai efektif dalam mempermudah masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Landa Koperasi Sri Artaguna, Aset dan Empat Motor Hangus Dilahap Api

balitribune.co.id I Gianyar - Kebakaran melanda Koperasi Sri Artaguna di Banjar Adat Bayad, Desa Kedisan, Tegallalang, Selasa (21/7/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menghanguskan bangunan koperasi beserta sejumlah aset di dalamnya, termasuk empat unit sepeda motor. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Penyebab kebakaran masih didalami aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.