Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Terbitkan Pergub PPDB - Sekolah Wajib Terima Siswa Miskin

Made Mangku Pastika
Made Mangku Pastika

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika memenuhi janjinya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatasi kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri tahun pelajaran 2017/2018. Pergub ini untuk menyiasati sejumlah klausul dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang menetapkan sistem zonasi dalam PPDB.

Pergub Nomor 40 Tahun 2017 tentang PPDB SMA dan SMK Negeri itu, ditetapkan pada 4 Juli 2017. Pergub itu mengatur beberapa ketentuan, di antaranya kewajiban bagi Satuan Pendidikan (SMA dan SMK Negeri) di Bali untuk menerima siswa baru dari keluarga miskin dan siswa berprestasi.

Dalam Pergub ini diatur, untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, harus memiliki surat keterangan miskin dari Kepala Dusun/Kelian Dinas/Bendesa Pekraman/Kepala Desa/Perbekel/Lurah.

Selain itu, siswa dari keluarga miskin juga memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Harapan Sejahtera (KHS).

Persyaratan tersebut dilakukan verifikasi dengan melakukan kunjungan rumah (home visit), yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Jika hasil verifikasi kunjungan rumah itu ditemukan ketidaksesuaian dengan status keluarga miskin, maka tidak dapat dinyatakan lulus pada penerimaan.

Adapun kriteria bagi calon peserta didik dari jalur prestasi, persyaratannya harus memiliki sertifikat prestasi juara tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional/Internasional maksimal tiga tahun terakhir. Persyaratan itu selanjutnya dilakukan seleksi oleh Satuan Pendidikan penerima.

Mengenai daya tampung Satuan Pendidikan, Pergub itu membolehkan SMA dan SMK Negeri untuk melaksanakan sekolah pagi dan sekolah siang (double shift). Satuan Pendidikan juga bisa menambah rombongan belajar (kelas, red) dan jumlah siswa per rombongan belajar sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.

wartawan
redaksi
Category

BKKBN Bali Luncurkan Sekolah Lansia ke-61 di Pejeng Kaja, Dorong Lansia SMART

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, meresmikan sekaligus menjadi narasumber utama dalam kegiatan Launching Sekolah Lansia (SEKALA) di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada Senin (27/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dukung Kenyamanan Pengunjung Sunset di Kebun melalui Penguatan Jaringan dan Layanan Pelanggan

balitribune.co.id | Tabanan - Telkomsel turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan event Sunset di Kebun sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi masyarakat. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan kualitas jaringan, penyediaan layanan pelanggan, serta beragam penawaran menarik bagi para pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click

Finis ke-12 di Prancis, Ramadhipa Kokoh di 5 Besar Klasemen Moto3 Junior

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, Muhammad Kiandra Ramadhipa, amankan empat poin sebelum rehat balap tengah musim. Berlangsung di Sirkuit Nevers Magny-Cours, Prancis pada Minggu (26/07/2026), pebalap asal Sleman, Yogyakarta ini finish ke-12. Hasil ini membuat cah Sleman ini berada di 5 besar klasemen sementara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mandalika Racing Series, Astra Motor Racing Team Sapu Bersih 7 Podium

balitribune.co.id | Mandalika - Astra Motor Racing Team (ART) kembali menunjukkan taji di kancah balap nasional. Di bawah naungan Astra Motor, tim ini berhasil memborong tujuh podium dalam putaran ketiga Kejuaraan Nasional Mandalika Racing Series yang berlangsung pada 25–26 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.