Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Terima Dokumen UU Provinsi Bali dari DPR

Bali Tribune / UU PROVINSI - Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima dokumen Undang-undang Provinsi Bali dari DPR RI di Denpasar, Minggu (23/7).

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima dokumen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali secara resmi dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Minggu (23/7).

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyampaikan terima kasih atas dukungan legislatif dalam pembahasan Undang-undang Provinsi Bali yang merupakan upaya untuk melakukan akselerasi dan inovasi pembangunan berkaitan dengan adat istiadat, seni, budaya, kearifan lokal serta pembangunan perekonomian.

Dalam dokumen Undang-undang Provinsi Bali itu, Wayan Koster menandai beberapa hal yang bersifat spesifik, seperti pengakuan terhadap adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal, dan pengakuan terhadap pemerintahan desa adat serta subak.

“Jadi pertama kali ada undang-undang yang menjadi cerminan pengakuan negara kepada pemerintahan desa adat, subak serta seluruh aspek kebudayaan kearifan lokal di Bali,” kata Koster.

Dalam pasal 8 disebutkan ketentuan yang mengakui sumber pendanaan bahwa pemerintah pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan desa adat dan subak.

Selain itu, Undang-undang Provinsi Bali memberi amanat wewenang Pemprov Bali untuk menyusun peraturan daerah dalam melakukan pungutan bagi wisatawan asing, seperti yang telah lama dicita-citakan pemda.

Pendapatan lainnya yang juga bisa diperoleh Bali adalah kewenangan untuk mengatur dan mengarahkan badan usaha pemerintah atau perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan alam dan kebudayaan Bali.

“Juga diberi kewenangan untuk mengoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial badan usaha, sehingga kita memiliki empat sumber pendanaan, yaitu satu sumber dari APBN untuk pemajuan budaya, desa adat, dan subak, serta tiga sumber dari pungutan wisatawan asing, kontribusi, dan dana tanggung jawab sosial. Hanya di Undang-undang Provinsi Bali yang diberi kewenangan seperti itu,” ujar Koster.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang langsung menyerahkan dokumen Undang-undang Provinsi Bali mengakui bahwa ini merupakan hari bersejarah, lantaran proses hingga rampungnya undang-undang ini berjalan cukup lama.

Dijelaskan bahwa sebelumnya Bali terbentuk atas Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958, di mana aturannya masih bergabung dengan NTB dan NTT, serta berlandaskan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebelum ada UUD 1945.

Ahmad Doli mengatakan akhirnya kini Pulau Dewata bersama 19 provinsi lainnya telah memiliki undang-undang masing-masing, sehingga dapat melakukan visi pembangunan sesuai karakteristik masing-masing, termasuk Bali yang dinilai punya kekhasan tersendiri.

“Khusus Bali memang ada hal-hal yang lebih spesifik atau punya kekhasan sendiri, pertama undang-undang ini dinyatakan ada perlindungan terhadap pelestarian kebudayaan dan adat istiadat, yang menariknya selama proses secara sosiologis walaupun penguatan kebudayaan Bali tapi bisa diterima semua elemen,” kata dia.

Politisi Golkar itu mengagumi keberagaman yang ada di Bali, di mana ketika proses pembahasan dengan seluruh elemen masyarakat tak ada yang keberatan dengan upaya pelestarian budaya dan adat istiadat.

Melihat perjalanan yang lancar ini, Ahmad Doli berharap Undang-undang Provinsi Bali dapat mendorong Bali melesat dari segi ekonomi, pendapatan per kapita masyarakat tinggi, serta infrastruktur bertambah, sehingga semakin banyak wisatawan berkunjung.

wartawan
ANT
Category

Industri Penyulingan Daun Cengkeh Kembali Marak, Tiga Usaha Kantongi NIB

balitribune.co.id I Singaraja - Industri penyulingan daun cengkeh kembali menjadi sorotan di Kabupaten Buleleng. Persoalan ini mencuat setelah gudang penyulingan daun cengkeh di Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, terbakar pada Sabtu (29/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presensi Wajah 'ASN Digital' Terus Dimatangkan, Versi iOS dalam Proses Verifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Pemerintah Kabupaten Badung menerapkan presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis pengenalan wajah melalui aplikasi ASN Digital terus dimatangkan. Di tengah rencana migrasi penuh ke sistem baru mulai Januari 2027, aplikasi presensi berbasis wajah tersebut hingga kini belum bisa digunakan oleh ASN pemilik iPhone.

Baca Selengkapnya icon click

Bonus Porprov Tak Kunjung Cair, Atlet Bangli Peraih Medali “Pakrimik”

balitribune.co.id I Bangli - Pelaksanaan Pekan Olah Raga (Porprov) Bali 2025, sudah hampir  setahun  lebih berlalu. Namun, hingga kini para atlet peraih medali belum menerima bonus yang dijanjikan. Pada Porprov 2025 Kabupaten Bangli berhasil meraih total  82 medali dengan rincian 18  emas, 15  perak dan 49 perunggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BLDF Tanam 5 Ribu Bibit Mangrove di Tahura Pemogan

balitribune.co.id I Denpasar - Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF) kembali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Pemogan, Bali, pada Rabu, 2 September 2026.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upaya pelestarian yang telah dilakukan sebelumnya, sekaligus mempertegas komitmen BLDF dalam mendukung pemulihan dan pelestarian ekosistem pesisir Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran di Jalan Nakula, 85 KK Kehilangan Rumah

balitribune.co.id I Denpasar - Kebakaran hebat yang terjadi di Jalan Nakula Pemecutan Kelod Denpasar menyisakan kesedihan bagi puluhan warga yang tinggal di lokasi. Dari catatan Dinas Sosial Kota Denpasar, baru terdata ada 85 KK yang terdampak dari musibah kebakaran tersebut. Hingga kini Dinsos Denpasar terus melakukan pendataan kepada warga yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.