Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Usulkan Desa Pekraman Bisa Kelola Dana Desa

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, di Seminar Bhakti Desa II yang diselenggarakan oleh LPPM Pusat Studi Desa Universitas Udayana, belum lama ini.

Jimbaran, Bali Tribune

Kehadiran UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengharuskan desa penerima hibah adalah berbadan hukum dan hal ini memberikan persolan tersendiri bagi Bali yang memiliki dualitas dalam sistem pemerintahan desa. Mengingat di Bali ada dua sistem yang saling berdampingan dengan memainkan perannya masing masing, yaitu desa dinas dan Desa Pekraman.

Desa Pekraman merupakan sistem pemerintahan yang mengelola adat dan budaya sehingga tidak berbadan hukum yang pada akhirnya tidak bisa menerima bantuan hibah dari pemerintah. Untuk itu Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mengusulkan agar Desa Pekraman bisa langsung mengelola dana desa dan tidak lagi melalui desa dinas.

“Alangkah efektifnya kalau dana tersebut bisa langsung dikelola Desa Pekraman, tidak lagi melalui desa dinas” ujarnya. Dengan kondisi Bali seperti ini menurutnya perlu dikaji kembali mengenai regulasi tersebut khususnya untuk Bali. “Bali bukan minta otonomi khusus tapi otonomi asimetris, dicari bentuk yang pas sehingga bantuan dana untuk Desa Pekraman tidak melanggar UU dan di sisi lain bisa menjaga taksu yang ada di Bali,” tegasnya.

Seminar Bhakti Desa II yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Pusat Studi Desa Universitas Udayana di Gedung Widya Sabha Bukit Jimbaran, Rabu (5/5). Lebih lanjut Pastika menyampaikan usulannya itu tidak terlepas dari  keunikan dalam sistem pemerintahan desa di Bali dimana terdapat dualitas desa yang sama sama memiliki fungsi dan peran yang sama pentingnya.

Desa Pekraman atau desa adat serta desa dinas haruslah berdampingan saling mendukung ,searah sejalan sesuai dengan kewenangan dan bidang kemasyarakatan yang ditangani. Provinsi Bali yang memiliki 1 488 Desa Pekraman dimana keberadaan Desa Pekraman telah terbukti sebagai benteng kebudayaan Bali dari derasnya pengaruh globalisasi sekaligus nafas kehidupan masyarakat Bali yang unik.

Di samping itu, secara kerangka ketatanegaraan Desa Pekraman diakui dan eksis berdampingan dengan desa dinas dan bersama sama berperan penting dalam pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Orang nomor satu di Bali ini juga menyampaikan,Pemprov Bali berkomitmen melaksanakan program penanggulangan kemiskinan secara bertahap, berjenjang dan berlanjut dengan desa sebagai fokus utamanya.

 

wartawan
rls
Category

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.