Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Wayan Koster Kunjungi Pertani Garam di desa Gumbrih, Jembrana

Bali Tribune / PETANI GARAM - Ni Wayan Sukar beserta anggota kelompok petani garam Desa Gumbrih

balitribune.co.id | Negara – Gubernur Bali Wayan Koster melakukan kunjungan kerja ke Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana guna melihat langsung produksi garam tradisional yang tergabung dalam Kelompok Petani Garam Kembang Sari, Desa Gumbrih pada Kamis (28/10) siang.

Koster mengingatkan garam tradisional sangat penting untuk kehidupan kita. “Untuk itu saya sudah keluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomer 17 Tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali. Termasuk sentra garam yang ada di Desa Gumbrih ini, ” tegasnya.

Lanjut Gubernur Koster, dirinya  telah mengarahkan kepada Kadis Koperasi Provinsi Bali untuk memfasilitasi, membentuk kelompok dan koperasi. Tidak perlu bayar. “Akan saya dorong untuk diberdayakan,” katanya.

Koster memaparkan dari koperasi ini akan mendapatkan fasilitas bantuan untuk memproses garam tradisional. Saya mohon agar proses tradisionalnya dipertahankan seperti itu, rasa, kualitas,  keunikannya terjaga.  Supaya menjadi sumber perekonomian masyarakat di desa Gumbrih ini.

Aturan SNI, lanjut Koster, tentang garam beryodium, garam tidak bisa masuk supermarket dan pasar modern, sekarang dengan adanya SE maka bisa masuk (pasar modern,red). Sekarang kemasannya diperbaiki agar makin naik nilainya. Dibungkus yang baik, agar bisa masuk ke pasar modern. Nanti koperasi membina agar bisa lebih baik kemasannya.

“Nanti saya kasi’ tahu Bupatinya, agar masyarakat Jembrana menggunakan, mekonsumsi garam Desa Gumbrih.” tandasnya.

BPD Bali akan membantu dengan Program KUR Mesari dengan bunga rendah dan menurun. Kepada bendesa, coba kumpulkan masyarakat yang dulunya petani agar bisa berproduksi lagi.

“Harapan saya, karena sekarang sudah jelas dasar hukumnya, (HAKI,red) indikasi geografisnya segera dikebut. Semua sentra garam se-bali akan saya kembangkan sebagai sumber perekonomian masyarakat sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di bidang pengembangan sektor kelauatan dan perikanan, serta konsep ekonomi kerthi Bali “paparnya.

Gubernur Koster juga berdialog dengan salah seorang petani garam setempat yakni Ni Wayan Sukar yang sudah berprofesi sebagai petani garam secara turun temurun. Dijelaskannya,  proses pembuatan garam laut itu dimulai dari tahap mengumpulkan bunga pasir berwujud kristal. Lalu mengumpulkan lapisan atas pasir dituangkan dalam wadah kayu.

Selanjutnya dilakukan proses 'nyosor' atau menuangkan air laut ke dalam kotak besar, dimana rembesan air pasir kemudian mengalir ke bawah menuju sebuah ember plastik. Jika air garam sudah cukup, lalu dialirkan dalam lempengan besi yang sudah dipanaskan untuk proses penguapan. Proses ini merupakan tahap akhir pada pembuatan garam laut dengan sumber pemanasan dari kayu bakar.

Ni Wayan Sukar beserta 16 KK anggota kelompok petani garam Desa Gumbrih mengaku mampu menghaislkan hingga 25 kilogram garam perhari yang untuk saat ini dijual curah seharga Rp 10.000 per kilogram.

Selain memberikan pengarahan kepada petani garam setempat, Gubernur Koster juga menyerahkan secara simbolis bantuan sembako yakni beras kepada warga, dengan masing-masing mendapatkan 5 kilogram beras.  Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana dam Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta.

wartawan
RED
Category

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.