Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Wayan Koster Kunjungi Pertani Garam di desa Gumbrih, Jembrana

Bali Tribune / PETANI GARAM - Ni Wayan Sukar beserta anggota kelompok petani garam Desa Gumbrih

balitribune.co.id | Negara – Gubernur Bali Wayan Koster melakukan kunjungan kerja ke Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana guna melihat langsung produksi garam tradisional yang tergabung dalam Kelompok Petani Garam Kembang Sari, Desa Gumbrih pada Kamis (28/10) siang.

Koster mengingatkan garam tradisional sangat penting untuk kehidupan kita. “Untuk itu saya sudah keluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomer 17 Tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali. Termasuk sentra garam yang ada di Desa Gumbrih ini, ” tegasnya.

Lanjut Gubernur Koster, dirinya  telah mengarahkan kepada Kadis Koperasi Provinsi Bali untuk memfasilitasi, membentuk kelompok dan koperasi. Tidak perlu bayar. “Akan saya dorong untuk diberdayakan,” katanya.

Koster memaparkan dari koperasi ini akan mendapatkan fasilitas bantuan untuk memproses garam tradisional. Saya mohon agar proses tradisionalnya dipertahankan seperti itu, rasa, kualitas,  keunikannya terjaga.  Supaya menjadi sumber perekonomian masyarakat di desa Gumbrih ini.

Aturan SNI, lanjut Koster, tentang garam beryodium, garam tidak bisa masuk supermarket dan pasar modern, sekarang dengan adanya SE maka bisa masuk (pasar modern,red). Sekarang kemasannya diperbaiki agar makin naik nilainya. Dibungkus yang baik, agar bisa masuk ke pasar modern. Nanti koperasi membina agar bisa lebih baik kemasannya.

“Nanti saya kasi’ tahu Bupatinya, agar masyarakat Jembrana menggunakan, mekonsumsi garam Desa Gumbrih.” tandasnya.

BPD Bali akan membantu dengan Program KUR Mesari dengan bunga rendah dan menurun. Kepada bendesa, coba kumpulkan masyarakat yang dulunya petani agar bisa berproduksi lagi.

“Harapan saya, karena sekarang sudah jelas dasar hukumnya, (HAKI,red) indikasi geografisnya segera dikebut. Semua sentra garam se-bali akan saya kembangkan sebagai sumber perekonomian masyarakat sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di bidang pengembangan sektor kelauatan dan perikanan, serta konsep ekonomi kerthi Bali “paparnya.

Gubernur Koster juga berdialog dengan salah seorang petani garam setempat yakni Ni Wayan Sukar yang sudah berprofesi sebagai petani garam secara turun temurun. Dijelaskannya,  proses pembuatan garam laut itu dimulai dari tahap mengumpulkan bunga pasir berwujud kristal. Lalu mengumpulkan lapisan atas pasir dituangkan dalam wadah kayu.

Selanjutnya dilakukan proses 'nyosor' atau menuangkan air laut ke dalam kotak besar, dimana rembesan air pasir kemudian mengalir ke bawah menuju sebuah ember plastik. Jika air garam sudah cukup, lalu dialirkan dalam lempengan besi yang sudah dipanaskan untuk proses penguapan. Proses ini merupakan tahap akhir pada pembuatan garam laut dengan sumber pemanasan dari kayu bakar.

Ni Wayan Sukar beserta 16 KK anggota kelompok petani garam Desa Gumbrih mengaku mampu menghaislkan hingga 25 kilogram garam perhari yang untuk saat ini dijual curah seharga Rp 10.000 per kilogram.

Selain memberikan pengarahan kepada petani garam setempat, Gubernur Koster juga menyerahkan secara simbolis bantuan sembako yakni beras kepada warga, dengan masing-masing mendapatkan 5 kilogram beras.  Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana dam Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta.

wartawan
RED
Category

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.