Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur: Wisatawan Nusantara Tak Dipungut Kontribusi Masuk Bali

Gubernur Bali Wayan Koster, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (14/1).


 BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Wayan Koster telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, ke DPRD Provinsi Bali. Ranperda ini pun sudah mulai dibahas oleh DPRD Provinsi Bali, yang diawali dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (14/1).  Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bali, secara umum menyambut baik Ranperda ini. Namun demikian, ada beberapa hal yang membutuhkan penjelasan dari Gubernur Koster.  Di antaranya, terkait pungutan tersebut apakah hanya berlaku untuk wisatawan mancanegara atau juga dengan wisatawan nusantara/ domestik. Selain itu, terkait pungutan yang hanya dilakukan untuk wisatawan yang masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara yang masuk melalui darat, malah tidak diatur.  Terhadap hal ini, Gubernur Koster saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat paripurna, mengatakan, untuk sementara pungutan sebesar 10 US Dollar untuk wisatawan hanya dilakukan di Bandara International I Gusti Ngurah Rai. Sementara untuk pintu masuk Bali lainnya, tidak dilakukan pungutan.  "Kita hanya lakukan pungutan untuk wisatawan yang masuk Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Sementara yang masuk Bali melalui darat, tidak kita pungut," jelas Gubernur Koster.  Selanjutnya, menurut dia, pungutan konstribusi tersebut hanya diberlakukan kepada wisatawan mancanegara. Adapun untuk wisatawan nusantara, tidak dipungut kontribusi masuk Bali.  "Hanya untuk wisatawan mancanegara. Kalau untuk wisatawan nusantara, kita tidak pungut. Karena yang ke Bali ini kan tidak hanya untuk berlibur, tetapi banyak juga yang datang untuk urusan pekerjaan," tegas Gubernur Koster.  Ia menambahkan, dirinya sudah mendiskusikan hal ini dengan beberapa Menteri. Secara umum mereka sepakat dengan pengaturan ini.  "Ada masukan dari Menteri, agar kontribusi ini dipungut untuk wisatawan mancanegara saja. Wisatawan domestik tidak perlu. Ini sejalan dengan pemikiran kami," pungkasnya.

wartawan
San Edison
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.