Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Ditolak, Desa Kuwum Banding

sidang
Suasana sidang gugatan perdata kasus tapal batas.

BALI TRIBUNE - Gugatan kasus tapal batas yang diajukan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan terhadap tergugat Bupati Tabanan dan Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tabanan.

Atas putusan sela yang disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa ( 23/5 ) tersebut, pengacara Desa Kuwum, Rizal Akbar Maya Poetra menyatakan banding. “Kami sesegera mungkin melayangkan bading ke PT,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta SH, MH dalam putusan selanya menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Tabanan tidak berwenang menangaki kasus tersebut.

Sementara dari pihak tergugat Desa Batannyuh melalui tim 11 menyatakan menerima putusan sela yang diambil oleh pihak Pengadilan Negeri Tabanan. “Kami menerima putusan sela ini,” jelas Made Yadnya wakil ketua tim 11.

Putusan sela itu juga membuat ratusan warga yang menunggu di Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta Tabanan, gembira. Warga yang diangkut dengan lima truk tersebut kembali dengan tertib setelah mendengar putusan sela.

“Warga kami ingin mendengarkan langsung putusan dari pengadilan. Mereka ke sini sebagai bentuk dukungan moral,” jelasnya.

 Dari ratusan warga yang datang menggunakan pakaian adat madya, hanya sekitar 20 orang yang diperkenankan masuk ke Pengadilan Negeri Tabanan. “Kami hanya perwakilan saja masuk ke kantor Pengadilan Negeri. Sementara itu warga kami dengan tertib menunggu di depan Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta,” jelasnya.

Made Yadnya yang juga mantan Kepala Desa Batannyuh, menjelaskan kasus tapal batas ini sejatinya sudah terjadi sejak tahun 1986. Ini dipicu oleh nilai ekonomis yang ada di Subak Apit Jaring Tempek Apit Jaring. Subak ini mewilayahi dua desa yakni Batannyuh dan Kuwum.

Subak Apit Jaring terdapat 14 tempek yang terdiri dari 10 tempek masuk wilayah Desa Kuwum dan 4 tempek masuk wilayah Desa Batannyuh. “Empat tempek yang masuk wilayah Desa Batannyuh adalah Tempek Apit Jaring, Tempek Bantas Betenan, Tempek Bantas Duwuran dan Tempek Uma Diwang,” bebernya. Yang dipermasalahkan oleh Desa Kuwum adalah tempek apit jaring, karena di wilayah seluas kurang lebih 20 hektar tersebut terdapat berbagai usaha seperti ukir, pembuatan dupa, dan usaha lainya.

Kasus ini kembali mencual pada tahun 2008 – 2009, saat itulah pihak Desa Batannyuh mulai menelusuri batas wilayah yang sebenarnya. Akhrirnya ditemukanlah batas wilayah tersebut dalam lontar Raja Blayu. Dalam lontar genieng galu yang dibuat tahun 1700, di sebelah selatan Pura Bedugul dinamakan Madu Giri Kusuma, sedangkan di timur Pura Bedugul dengan batas alam tali kunda (saluran irigasi tersier ) yang disebut Gajak Lukuwing Mangsa.

Setelah beberapa kali pertemuan kedua belah pihak yang dimediasi pemerintah daerah, akhirnya Bupati Tabanan mengeluarkan SK Nomor 51 Tahun 2016 mengenai batas wilayah Desa Batannyuh dan Desa Kuwum, Marga. Atas dasar itulah Desa Kuwum tidak puas dan mengajukan gugatan perdata.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bansos Disabilitas Badung Cair Tiap Bulan, Agustus Penerima Tembus 6.000 Orang

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) penyandang disabilitas. Jika sebelumnya dicairkan setiap tiga bulan, kini bantuan disalurkan setiap bulan agar lebih cepat diterima masyarakat. Warga disabilitas di Gumi Keris diberikan bansos Rp1 juta per bulan.

Baca Selengkapnya icon click

​Pemasangan Pipa Tol Laut Rampung, PDAM Tirta Mangutama Bersiap Lakukan Koneksi Jaringan

balitribune.co.id I Mangupura - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung memastikan proyek pemasangan pipa bawah laut (tol laut) telah selesai sepenuhnya sesuai perencanaan. Saat ini, pihak PDAM tengah bersiap melakukan proses penyambungan (connecting) jaringan pipa tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna ke-46, DPRD Bali Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-46 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Sikap/Keputusan Dewan dan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pe

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Kucurkan Bantuan Ngaben Massal Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Bali senantiasa diwujudkan secara nyata. Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, turun langsung melayat sekaligus menyerahkan Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat, Minggu (19/7/2026).  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascainsiden Ledakan di Acara Harkopnas, Bupati Klungkung Larang Penggunaan Balon Gas dalam Setiap Event

balitribune.co.id I Semarapura - Puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tingkat Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung yang diselenggarakan di Balai Budaya Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Minggu (19/7/2026) siang, diwarnai insiden memilukan. 

Baca Selengkapnya icon click

Euforia Final Piala Dunia 2026, Ratusan Warga Bangli Padati Alun-Alun

balitribune.co.id | Bangli - Suasana nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 di Kabupaten Bangli berlangsung meriah dan penuh euforia. Ratusan penggemar sepak bola rela berjaga hingga dini hari, menembus dinginnya udara Kintamani, demi menyaksikan tim kesayangan mereka berlaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.