Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan ke Ranah Hukum Diduga Gara-gara Pecah Kongsi

Bali Tribune/ Ilustrasi kawasan wilayah bukit Jimbaran.

Balitribune.co.id | Denpasar - Bergulirnya gugatan pemilik pipil, I Nyoman Siang dan I Rentong dkk, terhadap konglomerat asal Jakarta, Kwee Sinto (57) akan berakhir pada Rabu (1/12) di PN Denpasar. Kabarnya, dalam kasus perseteruan pipil ini akan menguak keberadaan mafia tanah di Bali.

Informasi yang dihimpun, perebutan pipil ini ternyata berkaitan dengan beberapa perkara tanah lainnya di kawasan Jimbaran. Dalam beberapa gugatan tanah yang masih disidangkan dan yang telah putus, nama-nama dalam perkara ini juga banyak disebut.
 
"Mereka pecah kongsi makanya jadi perkara," ujar sumber. Karenanya, patut ditunggu akhir dari sengketa pipil ini. Apakah akan terkuak siapa saja mafia tanah yang selama ini bermain di Bali. "Tunggu saja nanti putusannya. Karena dalam putusan itu juga akan menyebut orang-orang yang kerap bermain dalam perkara tanah di Jimbaran," ujar sumber.
 
Sementara itu, Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa, mengatakan perkara gugatan Pipil antara penggugat I Nyoman Siang dkk melawan Kwee Sinto akan diputus Rabu (1/12).  "Sidang sudah berjalan dan tinggal menunggu putusan pada Rabu depan," ujarnya, ketik dikonfirmasi pada Kamis (25/11) lalu.
 
Dalam gugatan dijelaskan jika perkara ini berawal saat penggugat I Nyoman Siang dkk memiliki masalah hukum terkait status tanah di Jimbaran pada 2017 lalu. Mereka lalu sepakat menyerahkan masalah ini kepada tergugat Kwee Sinto. Meski menerima kuasa dari penggugat nyatanya tergugat bukanlah seorang advokat ataupun orang yang memiliki firma hukum.

Penggugat lebih mirip investor yang bersedia menutupi biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah. Hal ini secara nyata tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017. Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.

Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan. Di antaranya Pipil No 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No.456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, serta dokumen lainnya.
 
Namun sayangnya, setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat. Bahkan, sekedar pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan. Hingga akhirnya penggugat yaitu I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat, Kwee Sinto, lalu menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurusnya.
 
Anehnya, saat diminta menyerahkan dokumen pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp 1,8 miliar. Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar.

"Penggugat hingga saat ini belum memperoleh ganti kerugian dari pihak ketiga dalam bentuk apapun, maka sesungguhnya tergugat tidak memiliki hak untuk memperoleh keuntungan baik materiil maupun immateriil dari penggugat. Sehingga Alat Bukti harus dikembalikan kepada penggugat  tanpa suatu syarat apapun, " tegas penggugat dalam gugatannya.hen

wartawan
HEN
Category

Badung Gandeng Australia Jaga Citra Bali, Bahas Infrastruktur hingga Tangkal Hoaks Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Australia dalam menjaga citra pariwisata Bali. Hal itu mengemuka saat Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima audiensi DPW Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Bali bersama mantan David Hurley di Pusat Pemerintahan Badung, Rabu (29/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngaben Masal Gratis di Jembrana Hemat Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id I Negara - Ratusan krama yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Jembrana antusias mengikuti program Ngaben Masal (Atma Wedana) Gratis yang menjadi salah satu dari 24 Program Unggulan Kembang - Ipat. Program ini terbukti menjadi angin segar bagi masyarakat karena mampu memangkas beban biaya upacara hingga jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Pandam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Adat Yeh Poh Manggis Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Pangdam IX Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Piek Budyakto, Rabu (29/7/2026) meresmikan jembatan garuda merah putih yang dibangun di Desa Adat Yeh Poh, Kecamatan Manggis, Karangasem. Pembangunan jembatan ini dilakukan oleh anggota TNI dari Kodim 162 Karangasem bersama-sama masyarakat setempat secara bergotongroyong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transformasi Kerthi Bali Berlanjut, Pengembangan BMTH di Benoa Dipercepat

balitribune.co.id I Denpasar - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergi dalam pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) melalui kunjungan Tim Pelaksana Transformasi Kerthi Bali ke Pelabuhan Benoa, Rabu (29/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Tandatangani Prasasti Karya Ngenteg Linggih Pura Dalem Desa Adat Ambengan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngenteg Linggih dan Padudusan Agung Menawa Ratna, Madasar Tawur Balik Sumpah Madyaning Utama di Pura Dalem Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, pada Rabu (29/7/2026). Yang menjadi Yajamana Karya Ida Peranda Putra Watulumbang dari Griya Gede Baha

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.