Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Sengketan Lahan PKD di Desa Sulahan Dinilai Prematur

Bali Tribune/ AA Putra Wiratjaya
balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangli, perkara sengketa atas tanah pekarangan desa (PKD) di Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut dengan pihak penggugat Dewa Made Udi, dkk dan pihak tergugat Dewa Nyoman Lungi dkk berakhir. Dimana Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Anak Agung Putra Wiratjaya SH memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan pihak penggugat tidak dapat diterima.
 
Ditemui, Rabu (8/8), Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan perkara ini sudah diputus. Yang mana putusannya nomor 8/Pdt.G/2019/PN Bli, yang mana gugatan dari Dewa Made Ugi, dkk tidak dapat diterima. Disampaikan, adapun pertimbangan majelis yakni untuk lahan yang menjadi obyek sengketa jelas-jelas tanah pekarangan desa yang dimiliki desa adat. Berdasarkan bukti surat maupun keterangan para saksi baik para penggugat maupun saksi tergugat menyatakan bahwa selama ini tidak ada laporan kepada desa adat jika ada permasalahan terhadap tanah sengketa tersebut.
 
“Menimbang desa adat memiliki majelis desa adat yang dibentuk desa adat sebagai mana diatur dalam Perda Provinsi Bali  No 4 tahun 2019 tentang desa parkraman  dalam pasal 76 angka 2 uruf e  yang untuk penyelesaian perkara adat dilakukan secara bertingkat. Untuk perkara ini agar diupayakan penyelesaian di adat,” sebutnya sembari menyebutkan perkara ini dianggap gugatan premature.
 
Sementara kuasa hukum dari pihak penggugat KD Dewantara Rata SH mengatakan terkait putusan tersebut tentu pihaknya akan melakukan perbaikan lagi terkait materi gugatan. “Gugatan yang kami ajukan tidak dapat diterima, tentu kami akan melakukan perbaikan lagi,” jelasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa lahan seluas 15 are yang kini ditempati oleh pihak tergugat  berawal  pihak penggugat yakni Dewa Made Ugi,Dewa Ketut Miasa, I Dewa Putu Murna,I Dewa  Ninjoan  I dewa Ketut Kerug, I Dewa Gde Asan, I Dewa Nyoman Janji I Dewa Ketut Bakur, I Dewa  Made Oka, I Dewa  Made Alit, I Dewa Made Lengar, I Dewa Gde Alit  lewat kuasa hukumnya  I Wayan Wira dan KD Dewantara Rata  melayangkan gugatan  dengan pihak  tergugat  I Dewa Nyoman Lungi, Dewa Gde Ngayum, Dewa  Made Sutha , Dewa Alit Sukadana,  Dewa Made Dani, Dewa Ketut Budiasa  Dewa Made Raka Wijaya, Dewa Made Mandi, Dewa Gde Pagi, Dewa Gde Sukra,  I Dewa Ayu Made Alit  I Dewa Gde Aprianto , Dewa Mngaku Alep, I Dewa Made Sukayadnya dan bendesa adat Sulahan.
 
Adapun dalih yang diajukan dalam materi gugatan yakni , kalau penggugat  merupakan keturunan  dari I Dewa Gede  Genteh yang  menempati dari awal tanah  PKD seluas 15 are tersebut. Di tahun 1959 Dewa Gde  Genteh mengajak numpang Dewa Ketut Arsa  tinggal ditanah pekarangan tersebut. Seiring berjalanya waktu penerus dari Dewa Ketut Arsa  perekonomianya lebih maju dan ujung-ujungnya menguasai tanah milik Dewa Gde Genteh.
 
Dalam materi gugatannya disebutkan ada perbuatan melawan hukum  karena tergugat mengusai tanah yang bukan haknya. Selain itu penggugat menuntut agar tanah tersebut dikosongkan atau bangunan yang berdiri ditanah tersebut dibongkar.(u)
 
wartawan
Agung Samudra
Category

BRI Dukung Pengembangan Usaha Pemindangan Ikan Melalui Penyaluran KUR di Bali dan Nusa Tenggara

balitribune.co.id | Semarapura - Wayan Suitari yang merupakan salah seorang perajin ikan pindang di Sentra Pemindangan Ikan Desa Kusamba Kabupaten Klungkung meningkatkan usahanya dengan menggunakan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia yang sudah selama puluhan tahun bergelut di dunia pemindangan ikan, mendapat dukungan dana dari perbankan.

Baca Selengkapnya icon click

Klasterku Hidupku BRI, Usaha Keripik Ayam Biru di Denpasar Terus Berkembang dan Berdaya

balitribune.co.id | Denpasar - Di sela rutinitas mengurus rumah dan keluarga, banyak ibu rumahtangga diam-diam menyimpan mimpi untuk membantu perekonomian keluarga. Mimpi itu kadang dimulai dari hal sederhana, seperti camilan rumahan yang dibuat dari dapur sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Badung Serahkan Akta Kematian dan Penghargaan Tertib Administrasi di Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta didampingi istri Nyonya Yunita Bagus Sucipta menyerahkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akta kematian kepada keluarga almarhum di Kecamatan Abiansemal, Rabu (20/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-54 ST Widya Dharma, Adi Arnawa Ajak Pemuda Jaga Pariwisata Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus berkomitmen dalam mendukung kreativitas generasi muda sekaligus memperkuat pelestarian adat dan budaya Bali sebagai pilar utama pariwisata. Komitmen ini ditegaskan kembali dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Sekaa Teruna (ST) Widya Dharma Banjar Tengah Desa Adat Pecatu, Rabu (20/5) yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus Baru Periode 2026–2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Urban Farming, TP-PKK Denpasar Panen Anggur di Subak Peraupan

balitribune.co.id | Denpasar - TP-PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara didampingi Sekretaris I TP-PKK Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa serta Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, Ir. AA Gde Bayu Brahmasta melaksanakan panen bersama sekaligus meninjau budidaya tanaman anggur di Subak Peraupan Barat, Denpasar Utara, pada Rabu (20/5/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.