Diposting : 11 December 2018 21:51
Khairil Anwar - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Aksi preman satu ini tergolong nekat. Bernama Putu Mangku Padang alias Doglas (44), preman asal Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng ini seperti tak mengenal takut. Seorang anggota TNI berinisial MY menjabat Bhabinsa Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan ditebas dengan menggunakan celurit, Sabtu (8/12) lalu.
Peristiwa itu berawal dari anggota Bhabinsa tersebut hendak mengantarkan uang milik warga binaannya di Desa Giri Emas, yakni Wayan Suardika untuk bayar utang kepada Wayan Budiarta sebesar Rp 4 juta. Mereka sepakat bertemu di rumah tersangka Doglas.
Saat bertemu di rumah Doglas, MY menyerahkan uang tersebut kepada Doglas. Hanya saja, yang bersangkutan tidak terima dengan cara korban MY menyerahkan uang tersebut dianggapnya meremehkan karena sambil berdiri. Ujungnya, Doglas naik pitam sembari memaki memperingatkan MY untuk tidak ikut campur dalam masalah utang Suardika dengan Budiarta.
Melihat gelagat tidak baik, MY memilih untuk meninggalkan kediaman Doglas dan bergegas menaiki sepeda motor yang dibawanya. Merasa tidak puas, Doglas yang diduga dalam pengaruh minuman alkohol kemudian mengancam dan menantang MY. Ancaman itupun tidak dihiraukan MY, hingga akhirnya MY berusaha meninggalkan rumah Doglas.
Ketika MY sudah berada di atas sepada motor, Doglas kemudian mengejar MY sambil menebaskan celurit yang dibawanya. Melihat kenekatan Doglas itu, rekan Doglas yang lain yakni Rafi’i lantas berusaha menghalangi aksi tersebut yang berbuntut tangan Rafi’i terkena sabetan. Aksi pengancaman inipun kemudian dilaporkan korban dan ditangani Polsek Kota Singaraja.
Dikonfirmasi Senin (10/12), Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA. Wiranata Kusuma membenarkan adanya aksi kekerasan oleh preman kepada seorang anggota TNI. Menurutnya, begitu mendapat laporan adanya aksi preman di wilayah hukum Polsek Kota Singaraja, pihaknya bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
”Tak butuh waktu lama yang bersangkutan (Putu Mangku alias Doglas) langsung kita amankan untuk diproses hukum,” kata Wiranata seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno.
Sekarang tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan terancam Pasal 33 ayat 1 KUHP dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara.
”Kami ingatkan jangan coba-coba lagi ada aksi premanisme di Singaraja pasti kami tindak sesuai protap yang ada. Dan, kepada masyarakat kami imbau untuk tidak takut melaporkan jika ada aksi premanisme yang mengancam ketentraman warga masyarakat,” tegasnya.