Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Celurit, Preman Tebas Anggota TNI

Putu Mangku Padang alias Doglas

BALI TRIBUNE - Aksi preman satu ini tergolong nekat. Bernama Putu Mangku Padang alias Doglas (44), preman asal  Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng ini seperti tak mengenal takut. Seorang anggota TNI berinisial MY menjabat Bhabinsa Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan ditebas dengan menggunakan celurit, Sabtu (8/12) lalu. Peristiwa itu berawal dari anggota Bhabinsa tersebut hendak mengantarkan uang milik warga binaannya di Desa Giri Emas, yakni Wayan Suardika untuk bayar utang kepada Wayan Budiarta sebesar Rp 4 juta. Mereka sepakat bertemu di rumah tersangka Doglas. Saat bertemu di rumah Doglas, MY menyerahkan uang tersebut kepada Doglas. Hanya saja, yang bersangkutan tidak terima  dengan cara korban MY menyerahkan uang tersebut dianggapnya meremehkan karena sambil berdiri. Ujungnya, Doglas naik pitam sembari memaki memperingatkan MY untuk tidak ikut campur dalam masalah utang Suardika dengan Budiarta. Melihat gelagat tidak baik, MY memilih untuk meninggalkan kediaman Doglas dan bergegas menaiki sepeda motor yang dibawanya. Merasa tidak puas, Doglas yang diduga dalam pengaruh minuman alkohol kemudian mengancam dan menantang MY. Ancaman itupun tidak dihiraukan MY, hingga akhirnya MY berusaha meninggalkan rumah Doglas. Ketika MY sudah berada di atas sepada motor, Doglas kemudian mengejar MY sambil menebaskan celurit yang dibawanya. Melihat kenekatan Doglas itu, rekan Doglas yang lain yakni Rafi’i lantas berusaha menghalangi aksi tersebut yang berbuntut tangan Rafi’i terkena sabetan. Aksi pengancaman inipun kemudian dilaporkan korban dan ditangani Polsek Kota Singaraja. Dikonfirmasi Senin (10/12), Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA. Wiranata Kusuma membenarkan adanya aksi kekerasan oleh preman kepada seorang anggota TNI. Menurutnya, begitu mendapat laporan adanya aksi preman di wilayah hukum Polsek Kota Singaraja, pihaknya bergerak cepat dengan menangkap pelaku. ”Tak butuh waktu lama yang bersangkutan (Putu Mangku alias Doglas) langsung kita amankan untuk diproses hukum,” kata Wiranata seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno. Sekarang tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan terancam  Pasal 33 ayat 1 KUHP dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara. ”Kami ingatkan jangan coba-coba lagi ada aksi premanisme di Singaraja pasti kami tindak sesuai protap yang ada. Dan, kepada masyarakat kami imbau  untuk tidak takut melaporkan jika ada aksi premanisme yang mengancam ketentraman warga masyarakat,” tegasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.