Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guru Olah Raga di Badung Cabuli Siswinya 19 kali

Bali Tribune/Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, SH, SIk. memberikan keterangan kasus pencabulan anak di Mengwi, Badung
balitribune.co.id | Mangupura - Oknum guru olahraga di Kabupaten Badung berinisial AAKW (55) yang mencabuli dua orang siswinya, total sebanyak 19 kali. Dengan rincian masing - masing korban TF (11) ssebanyak 10 kali dan KPP (12) sebanyak 9 kali. "Untuk korban yang masih SD (TF - red) ini, terakhir kali pelaku melakukan pencabulan pada bulan Juli 2019. Sedangkan pada tanggal 11 Januari 2020 kemarin, korban disuruh buka pakaiannya saja dan pelaku hanya melihat kemaluannya saja. Pelaku tidak melakukan apa - apa," ungkap Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, SH, SIk.
 
Aksi bejat yang dilakukan guru olahraga di dalam ruangan kelas sebuah SD di Mengwi, Kabupaten Badung itu sejak bulan Juni 2018 jam 15,00 Wita dan bulan Januari 2019 jam 15.00 Wita. Namun baru terbongkar pada Senin (20/1) akibat seorang korban, KPP yang saat ini duduk di bangku SMP mencoba bunuh diri dengan cara menyayat urat nadi pergelangan tangannya. Hal itu terpaksa ia lakukan lantaran terus dikejar - kejar oleh pelaku. Namun aksinya itu diketahui oleh teman - teman SMP-nya. "Memang sejak SMP pelaku tidak melakukan pencabulan lagi. Karena takut dicari - cari terus sama pelaku sampai ke sekolahnya, sehingga korban ketakutan dan mengiris tangannya. Tapi diketahui oleh teman - teman SMP, kemudian dibawa ke guru TU. Kemudian malamnya baru dilapor ke Polsek Mengwi," jelas Laurens.
 
Laporan tersebut kemudian ditarik ke Polres Badung lantaran merupakan satu dari 10 Commander Wish Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose di Tahun 2020 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak. "Pelaku kita amankan kemarin  (Selasa, 21/1) jam 14.00 Wita di sekolahnya. Kita interogasi, dia mengakui pembuatannya sehingga langsung kita amankan ke Polres," tuturnya.
 
Akibat perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No.  35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. "Hukuman dapat ditambah 1/3 karena status tersangka sebagai pendidik (Pasal 81 ayat 3," pungkasnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.