Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Habiskan Uang ‘Operasional’ Rp 950 Juta, Konsultan Hukum Dipenjara

Bali Tribune/ SIDANG - Terdakwa Danny Mugianto saat menjalani sidang di PN Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kosultan hukum asal Jakarta, Drs Danny Mugianto SH MH (61) harus mendekam 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) di penjara setelah divonis bersalah oleh majelis hakim terkait kasus penggelapan senilai Rp 950 juta.

Danny dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan saat mendampingi mantan Ketua Kadin I Gusti Ngurah Agung Alit Wiraputra, dalam upaya hukum banding dan Kasasi dalam kasus penipuan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar, pada tahun 2019 lalu.

Putusan pidana terhadap Danny tersebut dilansir dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/2/2022). Putusan itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi bersama hakim anggota I Wayan Sukradana, dan I Wayan Eka Mariarta.
 
"Menyatakan Terdakwa Danny Mugianto Drs SH MHum tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penggelapan ” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," bunyi putusan hakim.

Putusan pidana 2,5 tahun penjara ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih. Sebelumnya, Jaksa Widyaningsih meminta mejelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, dan dihukum penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa Widyaningsih, perkara penipuan dan penggelapan ini terjadi setalah saksi I Gusti Ngurah Agung Alit Wiraputra, divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada 2019 lalu.

Saat itu, saksi Ratna Sari Dewi, istri dari Alit menghubungi saksi Ferry Moningka untuk dicarikan pengacara yang bisa mendampingi Alit saat proses upaya hukum banding.

Lalu, pada 15 Agustus 2019, bertempat di warung Bendega Renon, saksi Ferry mengenalkan terdakwa kepada saksi Ratna Sari Dewi sebagai pengacara sesuai keterangan terdakwa sendiri.

Selanjutnya, terdakwa menyakini saksi Ratna dengan mengaku sebagai pengacara yang berada di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Timur, dan berpengalaman dalam memenangkan perkara.

"Terdakwa juga mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh saksi Alit adalah kasus perdata dan akan bisa membebaskan. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa nanti dalam proses banding Alit akan bebas atau hukumannya berkurang dari 2 tahun menjadi 1 tahun," kata Jaksa Widyaningsih dalam dakwaannya.

Keesokan harinya, terdakwa bersama saksi Ratna menemui saksi Alit di Lapas Kerobokan. Saat itu, terdakwa kembali menyakinkan saksi Alit dengan berkata yang persis sama kepada saksi Ratna. Keduanya pun termakan dengan iming-iming janji dari terdakwa.

"Bahwa dengan adanya kata-kata dari terdakwa serta adanya upaya-upaya yang telah dilakukan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Ratna Sari Dewi tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 1 milar, sesuai biaya operasional yang diminta terdakwa, dipotong biaya jasa terdakwa Rp 50 juta " kata Jaksa Widyaningsih.

Dasar malang tak dapat ditolak, untung pun tak diraih. Di tingkat banding hingga Kasasi, hukuman terhadap Alit justru diperberat menjadi tiga tahun. Saksi Ratna pun meminta pertanggungjawaban terdakwa dan menuntut pengembalian uang. Namun terdakwa hanya mampu mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta hingga kasus ini pun dibawa ke ranah hukum.

"Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Ratna Sari Dewi mengalami kerugian sebesar Rp 950 juta," kata Jaksa Widyaningsih.

wartawan
VAL
Category

Paus Bungkuk Terdampar di Pantai Perancak

balitribune.co.id I Negara - Satwa laut jenis paus bungkuk ditemukan terdampar oleh nelayan di Pantai Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana pada Selasa (14/7/2026). Paus bungkuk (Humpback Whale) sepanjang 7,7 meter itu ditemukan terdampar di bibir pantai setelah sebelumnya sempat berjuang kembali menuju laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Karangasem, Akhir Juli 2026 Pembangunan Ditarget Rampung

balitribune.co.id I Amlapura - Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau progres Pembangunan sekaligus Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada, Senin (Soma Umanis, Pujut) 13 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda-Kejati Bali Perkuat Soliditas

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali terus memperkuat sinergi dan soliditas dengan unsur aparat penegak hukum melalui silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kewalahan Hadapi Kemacetan, Dishub Badung Akui Kekurangan Personel Lapangan

balitrib une.co.id | Mangupura - Kemacetan yang kian parah di kawasan pariwisata Kabupaten Badung ternyata tidak diimbangi dengan jumlah personel pengatur lalu lintas yang memadai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengakui hanya memiliki sekitar 160 personel lapangan untuk mengawal arus kendaraan di wilayah pusat kunjungan wisata tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.