Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Habiskan Uang ‘Operasional’ Rp 950 Juta, Konsultan Hukum Dipenjara

Bali Tribune/ SIDANG - Terdakwa Danny Mugianto saat menjalani sidang di PN Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kosultan hukum asal Jakarta, Drs Danny Mugianto SH MH (61) harus mendekam 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) di penjara setelah divonis bersalah oleh majelis hakim terkait kasus penggelapan senilai Rp 950 juta.

Danny dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan saat mendampingi mantan Ketua Kadin I Gusti Ngurah Agung Alit Wiraputra, dalam upaya hukum banding dan Kasasi dalam kasus penipuan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar, pada tahun 2019 lalu.

Putusan pidana terhadap Danny tersebut dilansir dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/2/2022). Putusan itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi bersama hakim anggota I Wayan Sukradana, dan I Wayan Eka Mariarta.
 
"Menyatakan Terdakwa Danny Mugianto Drs SH MHum tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penggelapan ” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," bunyi putusan hakim.

Putusan pidana 2,5 tahun penjara ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih. Sebelumnya, Jaksa Widyaningsih meminta mejelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, dan dihukum penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa Widyaningsih, perkara penipuan dan penggelapan ini terjadi setalah saksi I Gusti Ngurah Agung Alit Wiraputra, divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada 2019 lalu.

Saat itu, saksi Ratna Sari Dewi, istri dari Alit menghubungi saksi Ferry Moningka untuk dicarikan pengacara yang bisa mendampingi Alit saat proses upaya hukum banding.

Lalu, pada 15 Agustus 2019, bertempat di warung Bendega Renon, saksi Ferry mengenalkan terdakwa kepada saksi Ratna Sari Dewi sebagai pengacara sesuai keterangan terdakwa sendiri.

Selanjutnya, terdakwa menyakini saksi Ratna dengan mengaku sebagai pengacara yang berada di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Timur, dan berpengalaman dalam memenangkan perkara.

"Terdakwa juga mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh saksi Alit adalah kasus perdata dan akan bisa membebaskan. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa nanti dalam proses banding Alit akan bebas atau hukumannya berkurang dari 2 tahun menjadi 1 tahun," kata Jaksa Widyaningsih dalam dakwaannya.

Keesokan harinya, terdakwa bersama saksi Ratna menemui saksi Alit di Lapas Kerobokan. Saat itu, terdakwa kembali menyakinkan saksi Alit dengan berkata yang persis sama kepada saksi Ratna. Keduanya pun termakan dengan iming-iming janji dari terdakwa.

"Bahwa dengan adanya kata-kata dari terdakwa serta adanya upaya-upaya yang telah dilakukan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Ratna Sari Dewi tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 1 milar, sesuai biaya operasional yang diminta terdakwa, dipotong biaya jasa terdakwa Rp 50 juta " kata Jaksa Widyaningsih.

Dasar malang tak dapat ditolak, untung pun tak diraih. Di tingkat banding hingga Kasasi, hukuman terhadap Alit justru diperberat menjadi tiga tahun. Saksi Ratna pun meminta pertanggungjawaban terdakwa dan menuntut pengembalian uang. Namun terdakwa hanya mampu mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta hingga kasus ini pun dibawa ke ranah hukum.

"Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Ratna Sari Dewi mengalami kerugian sebesar Rp 950 juta," kata Jaksa Widyaningsih.

wartawan
VAL
Category

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.