Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Habiskan Uang ‘Operasional’ Rp 950 Juta, Konsultan Hukum Dipenjara

Bali Tribune/ SIDANG - Terdakwa Danny Mugianto saat menjalani sidang di PN Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kosultan hukum asal Jakarta, Drs Danny Mugianto SH MH (61) harus mendekam 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) di penjara setelah divonis bersalah oleh majelis hakim terkait kasus penggelapan senilai Rp 950 juta.

Danny dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan saat mendampingi mantan Ketua Kadin I Gusti Ngurah Agung Alit Wiraputra, dalam upaya hukum banding dan Kasasi dalam kasus penipuan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar, pada tahun 2019 lalu.

Putusan pidana terhadap Danny tersebut dilansir dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/2/2022). Putusan itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi bersama hakim anggota I Wayan Sukradana, dan I Wayan Eka Mariarta.
 
"Menyatakan Terdakwa Danny Mugianto Drs SH MHum tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penggelapan ” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," bunyi putusan hakim.

Putusan pidana 2,5 tahun penjara ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih. Sebelumnya, Jaksa Widyaningsih meminta mejelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, dan dihukum penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa Widyaningsih, perkara penipuan dan penggelapan ini terjadi setalah saksi I Gusti Ngurah Agung Alit Wiraputra, divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada 2019 lalu.

Saat itu, saksi Ratna Sari Dewi, istri dari Alit menghubungi saksi Ferry Moningka untuk dicarikan pengacara yang bisa mendampingi Alit saat proses upaya hukum banding.

Lalu, pada 15 Agustus 2019, bertempat di warung Bendega Renon, saksi Ferry mengenalkan terdakwa kepada saksi Ratna Sari Dewi sebagai pengacara sesuai keterangan terdakwa sendiri.

Selanjutnya, terdakwa menyakini saksi Ratna dengan mengaku sebagai pengacara yang berada di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Timur, dan berpengalaman dalam memenangkan perkara.

"Terdakwa juga mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh saksi Alit adalah kasus perdata dan akan bisa membebaskan. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa nanti dalam proses banding Alit akan bebas atau hukumannya berkurang dari 2 tahun menjadi 1 tahun," kata Jaksa Widyaningsih dalam dakwaannya.

Keesokan harinya, terdakwa bersama saksi Ratna menemui saksi Alit di Lapas Kerobokan. Saat itu, terdakwa kembali menyakinkan saksi Alit dengan berkata yang persis sama kepada saksi Ratna. Keduanya pun termakan dengan iming-iming janji dari terdakwa.

"Bahwa dengan adanya kata-kata dari terdakwa serta adanya upaya-upaya yang telah dilakukan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Ratna Sari Dewi tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 1 milar, sesuai biaya operasional yang diminta terdakwa, dipotong biaya jasa terdakwa Rp 50 juta " kata Jaksa Widyaningsih.

Dasar malang tak dapat ditolak, untung pun tak diraih. Di tingkat banding hingga Kasasi, hukuman terhadap Alit justru diperberat menjadi tiga tahun. Saksi Ratna pun meminta pertanggungjawaban terdakwa dan menuntut pengembalian uang. Namun terdakwa hanya mampu mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta hingga kasus ini pun dibawa ke ranah hukum.

"Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Ratna Sari Dewi mengalami kerugian sebesar Rp 950 juta," kata Jaksa Widyaningsih.

wartawan
VAL
Category

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Lepas Mudik Gratis, Bukti Kepedulian antar-Umat Beragama

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi melepas peserta program mudik gratis tahun 2026. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera di depan lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantau Gudang Bulog, Pemkot Denpasar Pastikan Pangan Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar  - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar melakukan monitoring ketersediaan stok pangan di Gudang Bulog Sempidi, Kabupaten Badung, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click

Mudik Lebih Awal, Penumpang Padati Terminal Mengwi Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Badung - Pergerakan pemudik di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, mulai menunjukkan tren peningkatan signifikan pada Minggu (15/3/2026). Lonjakan penumpang tahun ini terjadi lebih awal karena periode mudik Lebaran 1447 H berdekatan dengan rangkaian Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sucikan Diri Jelang Nyepi, Ribuan Pemedek Denpasar Gelar Melasti

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai rangkaian menuju upacara Tawur Agung Kasanga, ribuan umat Hindu di Kota Denpasar menggelar upacara Melasti di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, Minggu (15/3/2026) pagi. Prosesi ini merupakan tahap penyucian pratima serta benda-benda sakral sebagai persiapan spiritual menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Keselamatan Lebaran, AHM Angkut 1.116 Motor Pemudik ke Kampung Halaman

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menemani perjalanan pulang kampung yang aman dan nyaman bagi konsumen setia melalui program Mudik Balik Bareng Honda (MBBH) 2026. Agenda rutin yang kini memasuki tahun ke-18 ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan perjalanan mudik yang lebih aman, sekaligus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan berkendara selama periode Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.