Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Habiskan Uang ‘Operasional’ Rp 950 Juta, Konsultan Hukum Dipenjara

Bali Tribune/ SIDANG - Terdakwa Danny Mugianto saat menjalani sidang di PN Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kosultan hukum asal Jakarta, Drs Danny Mugianto SH MH (61) harus mendekam 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) di penjara setelah divonis bersalah oleh majelis hakim terkait kasus penggelapan senilai Rp 950 juta.

Danny dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan saat mendampingi mantan Ketua Kadin I Gusti Ngurah Agung Alit Wiraputra, dalam upaya hukum banding dan Kasasi dalam kasus penipuan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar, pada tahun 2019 lalu.

Putusan pidana terhadap Danny tersebut dilansir dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/2/2022). Putusan itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi bersama hakim anggota I Wayan Sukradana, dan I Wayan Eka Mariarta.
 
"Menyatakan Terdakwa Danny Mugianto Drs SH MHum tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penggelapan ” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," bunyi putusan hakim.

Putusan pidana 2,5 tahun penjara ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih. Sebelumnya, Jaksa Widyaningsih meminta mejelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, dan dihukum penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa Widyaningsih, perkara penipuan dan penggelapan ini terjadi setalah saksi I Gusti Ngurah Agung Alit Wiraputra, divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada 2019 lalu.

Saat itu, saksi Ratna Sari Dewi, istri dari Alit menghubungi saksi Ferry Moningka untuk dicarikan pengacara yang bisa mendampingi Alit saat proses upaya hukum banding.

Lalu, pada 15 Agustus 2019, bertempat di warung Bendega Renon, saksi Ferry mengenalkan terdakwa kepada saksi Ratna Sari Dewi sebagai pengacara sesuai keterangan terdakwa sendiri.

Selanjutnya, terdakwa menyakini saksi Ratna dengan mengaku sebagai pengacara yang berada di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Timur, dan berpengalaman dalam memenangkan perkara.

"Terdakwa juga mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh saksi Alit adalah kasus perdata dan akan bisa membebaskan. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa nanti dalam proses banding Alit akan bebas atau hukumannya berkurang dari 2 tahun menjadi 1 tahun," kata Jaksa Widyaningsih dalam dakwaannya.

Keesokan harinya, terdakwa bersama saksi Ratna menemui saksi Alit di Lapas Kerobokan. Saat itu, terdakwa kembali menyakinkan saksi Alit dengan berkata yang persis sama kepada saksi Ratna. Keduanya pun termakan dengan iming-iming janji dari terdakwa.

"Bahwa dengan adanya kata-kata dari terdakwa serta adanya upaya-upaya yang telah dilakukan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Ratna Sari Dewi tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 1 milar, sesuai biaya operasional yang diminta terdakwa, dipotong biaya jasa terdakwa Rp 50 juta " kata Jaksa Widyaningsih.

Dasar malang tak dapat ditolak, untung pun tak diraih. Di tingkat banding hingga Kasasi, hukuman terhadap Alit justru diperberat menjadi tiga tahun. Saksi Ratna pun meminta pertanggungjawaban terdakwa dan menuntut pengembalian uang. Namun terdakwa hanya mampu mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta hingga kasus ini pun dibawa ke ranah hukum.

"Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Ratna Sari Dewi mengalami kerugian sebesar Rp 950 juta," kata Jaksa Widyaningsih.

wartawan
VAL
Category

Jebol, Jalan Utama Ditutup Ubud Macet Parah

balitribune.co.id | Gianyar - Guyuran hujan  di Wilayah Ubud, kembali menimbulkan bencana, Kamis (18/12). Selain banjir luapan,  Jalan Raya Ubud di barat Simpang Ambengan Peliatan, jebol lantaran senderan jalan  longsor. Jalan pun terpaksa ditutup dan kemacetan pun tidak terhindarkan.  Di sejumlah jalan yang dijadikan alternatif pun mengalami stuck atau.macet terkunci.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-130, BRI Region 17/Denpasar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan untuk Insan BRILiaN

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) BRI ke-130, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menyelenggarakan kegiatan donor darah dan layanan kesehatan sebagai komitmen BRI untuk terus tumbuh berkelanjutan dengan mengedepankan kepedulian sosial dan kesehatan Insan BRILiaN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandrol Rp27 Jutaan, Motor Listrik Molis Sprinto Resmi Hadir di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) kembali melanjutkan rangkaian regional launching motor listrik (Molis) terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, dengan menghadirkan produk ini secara resmi kepada masyarakat Bali.  Acara peluncuran menghadirkan suasana lebih dekat dan interaktif bagi para undangan serta media untuk mengenal lebih jauh karakter dan teknologi yang dibawa Sprinto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terciduk Google Maps, Tabir Eksploitasi Hutan di Taman Nasional Bali Barat Terbongkar

balitribune.co.id | Negara - Kawasan Hutan Bali Barat, yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian ekosistem di ujung barat Pulau Dewata, kini dinilai sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berawal dari viralnya tangkapan layar peta digital Google Maps yang menunjukkan area "botak" di tengah rimbunnya tutupan hijau, tabir dugaan eksploitasi hutan oleh pihak swasta kian mencuat.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.