Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hadir dengan Inovasi Baru, PT SIS Luncurkan All New Ertiga

All New Ertiga
Penampilan baru All New Ertiga

BALI TRIBUNE - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyempurnakan inovasi Ertiga  dengan memperkenalkan All New Ertiga. Hadir dengan dua pilihan warna baru, mobil ini dilengkapi dengan lima warna dari versi sebelumnya, yaitu Glorious Brown Pearl Metallic dan Magma Grey Metallic. Warna lainnya terdiri dari Snow White Pearl, Radiant Red Pearl, Silky Silver Metallic, Burgundy Red Pearl dan Cool Black Pearl Metallic. Harold Donnel, Head of 4W Brand Development and Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menjelaskan All New Ertiga hadir dengan tiga perubahan signifikan sesuai dengan hasil riset dari para konsumen yakni  eksterior yangg lebih elegan,  in car entertainmen, serta  kenyamanan dan keamanan . Dikatakan, pada bagian eksterior, All New Ertiga memiliki dimensi yang lebih panjang 130 mm, lebar 40 m, tinggi 5 mm dan lebih ringan. Desain progresif yang khas dengan grill bagian depan yang lebih tinggi dan lebar, garis bahu yang dinamis, lekukan yang lebih dalam, bodi yang aerodinamis, dan aksen krom yang halus. Dari sisi desain interior, lanjut Harold  All New Ertiga  bergaya premium dipadu dengan platform HEARTECT generasi baru mempertegas konsep kuat sekaligus elegan.Tampilan premium pada interior All New Ertiga dilengkapi dengan desain dashboard baru tampak lapang dengan aksen guratan ornamen kayu. Head Unit Touch Screen memudahkan pengoperasian entertainment yang tersambung melalui bluetooth sehingga meningkatkan kebanggaan dan kepraktisan pemilik sebagai mobil keluarga modern dan premium. “Sebagai wajah baru MPV di Indonesia, performa mesin All New Ertiga disempurnakan dengan mesin baru berkode K15B. Mesin ini memberikan lebih banyak tenaga menjadi 104,7 PS di 6.000 rpm dan torsi sebanyak 138Nm di 4.400 rpm. Dengan mesin baru ini, performa mobil lebih responsif saat berjalan di berbagai medan & irit BBM,” kata Harold.hen

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.