Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hadiri Atma Wedana di Pasraman Widya Grha Kepasekan MGPSSR Pusat, Bupati Giri Prasta Didaulat Menjadi Sangging Kehormatan

Bali Tribune/ SANGGING - Bupati Giri Prasta didaulat menjadi sangging saat menghadiri upacara Atma Wedana dan Mepandes bersama di Pasraman Widya Grha Kepasekan MGPSSR Pusat, Jalan Cekomaria Denpasar, Kamis (17/6).

balitribune.co.id | Mangupura  - Sebagai wujud komitmen dalam melestarikan adat istiadat dan budaya Bali, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang juga selaku Ketua Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Provinsi Bali menghadiri upacara Atma Wedana dan Mepandes bersama di Pasraman Widya Grha Kepasekan MGPSSR Pusat, Jalan Cekomaria Denpasar, Kamis (17/6/2021).
 
Dalam upacara yang  turut dihadiri oleh Walikota Denpasar IGN Jaya Negara tersebut, Bupati Giri Prasta menyerahkan punia pribadi sebesar Rp 30 juta dan didaulat menjadi sangging kehormatan ikut mengasah gigi salah satu peserta mepandes.
 
Bupati Giri Prasta memberikan apresiasi dan dukungan terhadap upacara Atma Wedana dan Mepandes bersama di Pasraman Widyagraha Kepasekan MGPSSR Pusat. Walaupun di tengah pandemi semeton Pasek tetap guyub melaksanakan upacara mepandes sebagai bentuk dharmaning agama dan swadharmaning orangtua kepada anak. 
 
“Upacara mepandes merupakan wujud kewajiban orang tua kepada anak yang sudah menginjak remaja/dewasa untuk menghilangkan sifat buruk dan mendapatkan sifat kedewaan dan kesucian dengan ayat ring hyang samara ratih,” ujarnya.
 
Lebih lanjut Giri Prasta mengharapkan kepada Semeton Pasek yang mengikuti jalannya upacara Atma Wedana dan Mepandes bersama agar selalu taat dan patuh dalam menerapkan Protokol Kesehatan sehingga pelaksanaan upacara tersebut bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan semua pihak. 
 
“Semeton sami harus selalu menjaga kesehatan dengan taat menerapkan Prokes. Saya selaku orang tua turut berdoa agar Upacara Mepandes yang diikuti oleh anak-anak, saya harap ini presida memargi antar, labda karya, sida-sidaning don," pungkasnya.
 
Sementara itu salah satu perwakilan Manggala Karya Upacara Atma Wedana dan Mepandes bersama di Pasraman Widya Grha Kepasekan MGPSSR Pusat, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan segala bentuk dukungan Bupati Giri Prasta dalam menyukseskan pelaksanaan upacara yang melibatkan 100 sawa dan 267 orang Mepandes tersebut.  
wartawan
ANA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.