Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hadiri Rapat Pembentukan Koperasi, Motivasi Penerima Bantuan

Bali Tribune/BANTUAN - Warga KK miskin penerima bantuan RS-Rutilahu, di Kantor Desa Selat.

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri rapat pembentukan koperasi bagi warga kk miskin penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) di Kantor Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kamis (9/12/2021). Turut hadir Perencanaan Ahli Muda Setditjen PFM, Nusyamsu serta instasi terkait lainnya.

RS-Rutilahu ini merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal seperti perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dinding dan fasilitas MCK.

Dalam arahannya tersebut, Bupati Suwirta sangat menyambut baik program dari pemerintah pusat ini dalam hal mengentaskan garis kemiskinan. Bupati berharap kepada para penerima bantuan agar setelah Koperasi ini dibentuk jangan sampai ada kepentingan pribadi. Bupati juga tidak henti-hentinya memberikan motivasi agar para penerima bisa menanamkan jiwa yang tulus untuk membangun keperasi ini dengan sebaik-baiknya.

Selain itu koperasi ini juga diharapkan bisa menampung produk-produk umkm lokal seperti salah satunya membuat kripik nangka. "Saya sangat menyambut baik program dari pemerintah pusat ini dan akan mengawal program ini dengan baik di Klungkung. Semoga kedepan dapat berjalan lancar sehingga masyarakat penerima bantuan cepat bisa keluar dari garis kemiskinan," ujar Bupati Suwirta didampingi Kadis Sosial P3A Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya.

wartawan
SUG
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.