Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hadiri RAT KPN Praja, Sekda Dewa Indra: Pengurus Agar Tetap Solid dan Berinovasi

Bali Tribune/Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra


balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra berpesan agar para pengurus Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Praja Kantor Gubernur Bali kedepan bisa semakin solid dalam menjalankan kewajibannya. “Disamping saya harapkan para pengurus bisa lebih berinovasi dan berkreasi dalam perumusan program berikutnya, sehingga Koperasi ini semakin berkembang dan lebih mampu memberikan kontribusi positif buat para anggotanya,” tukas Sekda Dewa Indra dalam sambutannya pada Rapat  Anggota Tahunan (RAT) Koperasi KPN Praja tahun 2019, bertempat di Gedung Nari Graha,Denpasar,  Selasa (22/1) siang.

Dilanjutkan Sekda Dewa Indra, Koperasi KPN Praja yang berdiri sejak 1980 ini adalah milik bersama para abdi negara di lingkungan pemerintah Provinsi Bali, sehingga semua anggota wajib ikut memelihara, membesarkan dan menumbuhkan Koperasi secara bersama-sama. 

Di kesempatan yang sama, Luh Putu Haryani selaku Ketua Koperasi KPN Praja menyampaikan RAT yang dilaksanakan untuk yang ke-38 kalinya tersebut, memiliki tema ‘Dengan Semangat Perkoperasian kita tingkatkan pelayanan untuk menyongsong revolusi 4.0’dan dalam rencana kerja tahun 2020, koperasi KPN Praja akan selalu memperhatikan aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan.“RAT ini dihadiri sekitar 178 anggota, yang terdiri dari Biro, Badan Dinas dan Undangan Khusus. Secara total, sampai saat ini jumlah anggota koperasi mengalami sedikit penurunan, dimana pada tahun 2018, jumlah anggota sebanyak 3.060 orang, dan tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 2.946 orang. Hal ini disebabkan karena adanya anggota yang pensiun, pindah tugas dan meninggal,” tambahnya.

Meskipun demikian, Haryani menyebut aset dan SHU selalu mengalami peningkatan tiap tahunnya. Terbukti, pada tahun 2018, total aset yg dimiliki sebesar Rp. 34.823.175.737,- dengan SHU ssbesar Rp. 1.737.956.857,-, sedangkan aset saat ini per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 39.958.098.514 dengan SHU sekitar Rp. 1.868.772.507,-. “ Melihat realisasi aset dan SHU yang terus mengalami peningkatan, menunjukkan kepercayaan anggota yang tinggi terhadap koperasi KPN Praja,"ucapnya

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.