Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hajar Orang di Jalanan, Bule Petinju Ditindak Tegas

pelaku kekerasan di Gianyar
Bali Tribune/ RILIS - Liam Orme asal Inggris dan sejumlah pelaku pengeroyokan lainnya dalam rilis pelaku premanisme di Mapolres Gianyar, Bali, Jumat (9/5)

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah warga negara asing ( WNA) yang ugal-ugalan terlebih melakukan penganiayaan, tidak lagi ada toleransi di Gianyar.  Liam Orme (22) asal Inggris, kini digabungkan dengan pelaku-pelaku kekerasan (premanisme) lainnya di ruang tahanan Polres Gianyar. Setelah sebelumnya viral melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di Jalan Raya Pangosekan Ubud.

Dari paparan Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Jumat (9/5),  penganiayaan  yang dilakukan bule yang juga seorang  petinju ini terjadi di Jalan Raya Pangosekan, Ubud, Jumat(3/5) malam lalu. Liam Orme melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara yang menegurnya karena mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan, beratraksi standing dan hampir menabrak korban atau pengendara tersebut. Korban kemudian menegur tersangka, bukannya diindahkan, pelaku justru marah dan mengejar korban.

Setelah itu, pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di depan toko Circle K Pengosekan, sehingga korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani. 

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa passport tersangka, sepeda motor Honda CBR warna merah, dan helm fullface warna merah hitam," ujar Umar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

"Kami  instruksikan jajaran untuk bertindak cepat dan profesional. Ia juga menekankan bahwa perlakuan hukum harus adil dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum terhadap WNA pun harus sesuai prosedur. Tidak ada terkesan mengistimewakan karena tekanan dari konsulat atau pihak lainnya.  Kita punya kewajiban menjaga rasa keadilan,” tegasnya.

Selain bule Inggris ini, jajaran Polres Gianyar juga mengamankan lima orang  warga asal Kupang dari dua kelompok yang terlibat aksi saling keroyok di Ketewel, Sukawati. Masing-masing Yakris dan Mario. Tiga orang lainnya Benyamin, Intok dan Rudi. Mereka tinggal di tempat yang berbeda, mulai dari Ubung, Desa Batuan, dan Padangsambian. Kejadiannya dipicu oleh postingan baju IKSPI Kera Sakti. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

wartawan
ATA
Category

Konsultan Psikiater Beberkan Dampak Kelebihan Beban Digital dan Solusinya

balitribune.co.id | Denpasar - Beberapa tahun terakhir, dunia menghadapi peningkatan signifikan dalam tingkat stres, burnout, gangguan tidur, kelelahan mental, serta penurunan fokus akibat gaya hidup modern yang semakin cepat dan penuh tekanan. Hal itu salah satunya disebabkan karena tekanan di dunia kerja, persaingan, kecanduan judi online, kelebihan beban dari informasi digital serta persoalan lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP PKK Bangli Torehkan Prestasi di Ajang "Bali Jagadhita" 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Bali. Dalam ajang Lomba Memasak Serba Ikan dan Lomba Yel-Yel Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Denpasar, Sabtu (6/6/2026), kontingen Kabupaten Bangli berhasil menyabet gelar Juara I Lomba Yel-Yel dan Juara II Lomba Memasak Serba Ikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Kalibrasi Kompetensi Mekanik Lewat Ajang TSC 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Guna terus meningkatkan kualitas layanan purnajual dan menguji kompetensi para garda terdepan teknis Honda, Astra Motor Bali selaku Main Dealer resmi sepeda motor Honda di wilayah Bali menggelar ajang bergengsi The 30th Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 tingkat regional.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Investasi Marina Bay City Berujung Laporan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus investasi pembangunan proyek vila Marina Bay City di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Adrian James Campbell, melalui kuasa hukumnya, Hendarman Law Firm, Raden Suharsanto Raharjo, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan Jamie McIntyre.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.