Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Heran Jaksa Tuntut Dua Pemuda Pemakai Narkoba 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat menjalani sidang kilat secara online
Balitribune.co.id | Denpasar - I Nengah  Primaditya Saputra (20), bersama Rizky Septian Adityas M'nao (20), dua terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu dan ekstasi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar.
 
Dua sekawan ini, Primaditya yang masih berstatus sebagai mahasiswa, dan Rizky masih duduk di bangku SMA dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki narkotika golongan I bukan taman berupa 1 plastik klip sabu seberat 2,73 gram neto, dan  1 plastik klip berisi serpihan ekstasi seberat 0,68 gram netto.
 
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum," kata Jaksa Oka Surya Atmaja pada Rabu (15/7).
 
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan perdana yang dipimpin ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi. Sidang berlangsung kilat, diawali pembacaan dakwaan JPU kemudian pemeriksaan saksi dari Polisi, lalu mendengar keterangan saksi umum yang dibacakan JPU, dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa, dan diakhiri pembacaan tuntutan JPU.
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Oka juga meminta supaya para terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidar 6 bulan penjara. Adapun pertimbangan yang memberatkan, karena perbuatan para terdakwa merusak pembinaan generasi muda sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
 
Setelah mendengar tuntutan itu, Hakim Esthar Oktavi sempat mempertanyakan tuntutan JPU yang terbilang tinggi itu. Sebab, hakim menilai kedua terdakwa ini masih cukup muda. 
 
"Kok tinggi sekali (tuntutannya) pak Jaksa? Mereka ini kan masih muda. Apa tidak ada Pasal 127 nya?, " tanya Hakim Esthar dengan nada heran. "Karena Narkotikanya dua jenis yang mulia," jawab Jaksa Oka.
 
Jawaban Jaksa Oka ini membuat Hakim Esthar memarahi kedua terdakwa. "Hei, sabu dan ekstasi ini buat untuk kalian pakai sendiri?," tanya ke Hakim ke terdakwa. 
 
"Iya yang mulia," jawab terdakwa kompak. 
 
"Kalian ini kan masih sekolah dan mahasiwa, uang dari mana buat beli sabu dan ekstasi ini?, " tnya Hakim lagi. 
 
"Uang sendiri yang mulia, saya kerja, usaha angkringan kopi," jawab terdakwa Primaditya. "Dugem kok di dalam kamar, berdua lagi. Jangan kalian dua ini pacaran,?" tanya Hakim Esthar dengan nada kesal.
 
Terhadap tuntutan JPU ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum Aji Silaban dari kantor Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.
 
Diketahui, petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap kedua terdakwa i pada Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Jalan Puri Gading C1 depan rumah No. 31, Jimbaran, Kuta Selatan, Bandung.
 
Dari penangkapan yang disertai penggeledahan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat 2,73 gram netto, dan  1 plastik klip pecahan tablet warna coklat mengandung ekstasi seberat 0,68 gram netto. Dari pengakuan para terdakwa, sabu dan ekstasi itu didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Hendru seharga Rp 1,5 juta. mRencananya barang terlarang itu akan dipakai secara bersama.
 
"Dari pengakuan para terdakwa, berawal pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, para terdakwa berniat membeli sabu dan ekstasi untuk dipakai bersama. Terdakwa Rizky kemudian menghubungi Hendri untuk memesan sabu dan ekstasi seharga Rp 1,5 juta. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, Hendru menghubungi Rizky melaui WA  agar mengambil sabu dan ekstasi yang dipesan tersebut pada pot depan perumahan Puri Nuansa, Jimbaran,"beber Jaksa Oka dalam berkas tuntutannya dengan mengutip keterangan saksi polisi Pande Putu Suardana. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jemaah Haji Asal Desa Pegayaman Meninggal di Mekkah

balitribune.co.id I Singaraja - Seorang jemaah haji asal Kabupaten Buleleng, Ibrahim Mujab (75), asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi, pada Minggu (31/5/2026) siang waktu setempat. Ibrahim dinyatakan meninggal usai menjalani rangkaian puncak ibadah haji. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangun 2 Pos Damkar, Pemkot Denpasar Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar akan membangun dua pos pemadam kebakaran baru di tahun 2026 ini. Pembangunan ini dilakukan untuk memperkuat layanan pemadaman kebakaran di Denpasar. Rencananya Pos baru ini akan ditempatkan di Serangan dan Kesiman Kertalangu dengan anggaran disiapkan sebesar Rp10 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bangli di Hari Lahir Pancasila: Jadikan Ideologi yang Hidup

balitribune.co.id | Bangli - Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat Kabupaten Bangli yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Bangli pada Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini terasa spesial karena dirangkaikan dengan pembukaan Bulan Bung Karno ke-8 Tahun 2026 di Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Kreasi Busana Berbahan Kain Perca, Denpasar Fashion Street Siap Digelar 6 Juni Mendatang

balitribune.co.id I Denpasar - Dekranasda Kota Denpasar bersama Disperindag Kota Denpasar kembali menggelar Denpasar Fashion Street (DFS). Ajang fashion tahunan yang memasuki penyelenggaraan kali ketiga ini akan dilaksanakan pada 6 Juni 2026 mendatang di Kawasan Patung Dewi Melanting, Pelataran Pasar Badung, Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Nyawa Wedana Utama di Ungasan, Bupati Badung Apresiasi Semangat Ngayah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri (upasaksi) puncak Karya Nyawa Wedana Utama di Wantilan Nusa Bangsul, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Minggu (31/5/2026). Upacara massal yang terakhir dilaksanakan tahun 2017 ini kembali digelar untuk meringankan beban biaya krama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.