Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Heran Jaksa Tuntut Dua Pemuda Pemakai Narkoba 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat menjalani sidang kilat secara online
Balitribune.co.id | Denpasar - I Nengah  Primaditya Saputra (20), bersama Rizky Septian Adityas M'nao (20), dua terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu dan ekstasi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar.
 
Dua sekawan ini, Primaditya yang masih berstatus sebagai mahasiswa, dan Rizky masih duduk di bangku SMA dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki narkotika golongan I bukan taman berupa 1 plastik klip sabu seberat 2,73 gram neto, dan  1 plastik klip berisi serpihan ekstasi seberat 0,68 gram netto.
 
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum," kata Jaksa Oka Surya Atmaja pada Rabu (15/7).
 
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan perdana yang dipimpin ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi. Sidang berlangsung kilat, diawali pembacaan dakwaan JPU kemudian pemeriksaan saksi dari Polisi, lalu mendengar keterangan saksi umum yang dibacakan JPU, dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa, dan diakhiri pembacaan tuntutan JPU.
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Oka juga meminta supaya para terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidar 6 bulan penjara. Adapun pertimbangan yang memberatkan, karena perbuatan para terdakwa merusak pembinaan generasi muda sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
 
Setelah mendengar tuntutan itu, Hakim Esthar Oktavi sempat mempertanyakan tuntutan JPU yang terbilang tinggi itu. Sebab, hakim menilai kedua terdakwa ini masih cukup muda. 
 
"Kok tinggi sekali (tuntutannya) pak Jaksa? Mereka ini kan masih muda. Apa tidak ada Pasal 127 nya?, " tanya Hakim Esthar dengan nada heran. "Karena Narkotikanya dua jenis yang mulia," jawab Jaksa Oka.
 
Jawaban Jaksa Oka ini membuat Hakim Esthar memarahi kedua terdakwa. "Hei, sabu dan ekstasi ini buat untuk kalian pakai sendiri?," tanya ke Hakim ke terdakwa. 
 
"Iya yang mulia," jawab terdakwa kompak. 
 
"Kalian ini kan masih sekolah dan mahasiwa, uang dari mana buat beli sabu dan ekstasi ini?, " tnya Hakim lagi. 
 
"Uang sendiri yang mulia, saya kerja, usaha angkringan kopi," jawab terdakwa Primaditya. "Dugem kok di dalam kamar, berdua lagi. Jangan kalian dua ini pacaran,?" tanya Hakim Esthar dengan nada kesal.
 
Terhadap tuntutan JPU ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum Aji Silaban dari kantor Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.
 
Diketahui, petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap kedua terdakwa i pada Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Jalan Puri Gading C1 depan rumah No. 31, Jimbaran, Kuta Selatan, Bandung.
 
Dari penangkapan yang disertai penggeledahan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat 2,73 gram netto, dan  1 plastik klip pecahan tablet warna coklat mengandung ekstasi seberat 0,68 gram netto. Dari pengakuan para terdakwa, sabu dan ekstasi itu didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Hendru seharga Rp 1,5 juta. mRencananya barang terlarang itu akan dipakai secara bersama.
 
"Dari pengakuan para terdakwa, berawal pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, para terdakwa berniat membeli sabu dan ekstasi untuk dipakai bersama. Terdakwa Rizky kemudian menghubungi Hendri untuk memesan sabu dan ekstasi seharga Rp 1,5 juta. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, Hendru menghubungi Rizky melaui WA  agar mengambil sabu dan ekstasi yang dipesan tersebut pada pot depan perumahan Puri Nuansa, Jimbaran,"beber Jaksa Oka dalam berkas tuntutannya dengan mengutip keterangan saksi polisi Pande Putu Suardana. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Proyek Dermaga Gilimanuk Picu Antrean Panjang, Polisi Siaga di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara — Pengerjaan peningkatan kapasitas Dermaga Mobile Bridge (MB) 2 di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitarnya. Antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa terpantau mengekor hingga keluar kawasan pelabuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Menuju 70 Tahun, Astra Rilis Logo Baru Serta Galang Donasi untuk NTT

balitribune.co.id | Jakarta - Hampir tujuh dekade, Astra tumbuh bersama Indonesia melalui inovasi, kolaborasi, and kontribusi yang diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Perjalanan tersebut terjalin bersama pemerintah, karyawan, mitra, pelanggan, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan di berbagai daerah yang menjadi bagian dari perjalanan Astra hingga hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FIFGROUP Peduli Salurkan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

balitribune.co.id | Kupang - Bencana Gempa bumi yang melanda wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) membawa dampak besar bagi masyarakat yang terdampak. Di tengah kondisi tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi salah satu hal penting untuk membantu masyarakat melewati masa tanggap darurat dan proses pemulihan pascabencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Pelaksanaan Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Minggu (23/8/2026). 

Selama lima hari penyelenggaraan, festival ini berhasil mencatatkan perputaran ekonomi sebesar Rp3,091 miliar lebih. Diperkirakan sampai akhir kegiatan, perputaran ekonomi mencapai Rp3.6 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Menolak Bantuan Asing Saat Flores Menangis

balitribune.co.id I Bencana alam selalu menjadi cermin paling jujur untuk melihat kesiapan sebuah negara. Ketika gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang daratan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Agustus 2026 ini, riak yang muncul bukan sekadar urusan patahan tektonik, melainkan patahan birokrasi yang akut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.