Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Heran Jaksa Tuntut Dua Pemuda Pemakai Narkoba 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat menjalani sidang kilat secara online
Balitribune.co.id | Denpasar - I Nengah  Primaditya Saputra (20), bersama Rizky Septian Adityas M'nao (20), dua terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu dan ekstasi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar.
 
Dua sekawan ini, Primaditya yang masih berstatus sebagai mahasiswa, dan Rizky masih duduk di bangku SMA dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki narkotika golongan I bukan taman berupa 1 plastik klip sabu seberat 2,73 gram neto, dan  1 plastik klip berisi serpihan ekstasi seberat 0,68 gram netto.
 
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum," kata Jaksa Oka Surya Atmaja pada Rabu (15/7).
 
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan perdana yang dipimpin ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi. Sidang berlangsung kilat, diawali pembacaan dakwaan JPU kemudian pemeriksaan saksi dari Polisi, lalu mendengar keterangan saksi umum yang dibacakan JPU, dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa, dan diakhiri pembacaan tuntutan JPU.
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Oka juga meminta supaya para terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidar 6 bulan penjara. Adapun pertimbangan yang memberatkan, karena perbuatan para terdakwa merusak pembinaan generasi muda sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
 
Setelah mendengar tuntutan itu, Hakim Esthar Oktavi sempat mempertanyakan tuntutan JPU yang terbilang tinggi itu. Sebab, hakim menilai kedua terdakwa ini masih cukup muda. 
 
"Kok tinggi sekali (tuntutannya) pak Jaksa? Mereka ini kan masih muda. Apa tidak ada Pasal 127 nya?, " tanya Hakim Esthar dengan nada heran. "Karena Narkotikanya dua jenis yang mulia," jawab Jaksa Oka.
 
Jawaban Jaksa Oka ini membuat Hakim Esthar memarahi kedua terdakwa. "Hei, sabu dan ekstasi ini buat untuk kalian pakai sendiri?," tanya ke Hakim ke terdakwa. 
 
"Iya yang mulia," jawab terdakwa kompak. 
 
"Kalian ini kan masih sekolah dan mahasiwa, uang dari mana buat beli sabu dan ekstasi ini?, " tnya Hakim lagi. 
 
"Uang sendiri yang mulia, saya kerja, usaha angkringan kopi," jawab terdakwa Primaditya. "Dugem kok di dalam kamar, berdua lagi. Jangan kalian dua ini pacaran,?" tanya Hakim Esthar dengan nada kesal.
 
Terhadap tuntutan JPU ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum Aji Silaban dari kantor Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.
 
Diketahui, petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap kedua terdakwa i pada Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Jalan Puri Gading C1 depan rumah No. 31, Jimbaran, Kuta Selatan, Bandung.
 
Dari penangkapan yang disertai penggeledahan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat 2,73 gram netto, dan  1 plastik klip pecahan tablet warna coklat mengandung ekstasi seberat 0,68 gram netto. Dari pengakuan para terdakwa, sabu dan ekstasi itu didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Hendru seharga Rp 1,5 juta. mRencananya barang terlarang itu akan dipakai secara bersama.
 
"Dari pengakuan para terdakwa, berawal pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, para terdakwa berniat membeli sabu dan ekstasi untuk dipakai bersama. Terdakwa Rizky kemudian menghubungi Hendri untuk memesan sabu dan ekstasi seharga Rp 1,5 juta. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, Hendru menghubungi Rizky melaui WA  agar mengambil sabu dan ekstasi yang dipesan tersebut pada pot depan perumahan Puri Nuansa, Jimbaran,"beber Jaksa Oka dalam berkas tuntutannya dengan mengutip keterangan saksi polisi Pande Putu Suardana. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Intip Produk Kreatif Tabanan di Katalog Digital “Jayaning Singasana” 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penerbitan Katalog UMKM “Jayaning Singasana” Tahun 2026. Katalog yang disajikan dalam bentuk buku elektronik (e-book) berformat PDF tersebut menjadi media promosi resmi yang menampilkan beragam produk unggulan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Mangupura - Setiap 210 hari atau enam bulan sekali menjadi perayaan penting bagi umat Hindu di Nusantara. Momen tersebut adalah Hari Raya Galungan dan Kuningan yang merupakan hari kemenangan Dharma melawan Adharma. Khusus untuk umat Hindu di Bali, Galungan dan Kuningan untuk meningkatkan bhakti dan bersyukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas segala manifestasi yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

26 Siswa Kelas 1-3 Badung Bersaing Jadi Terbaik Lomba Mewarnai PKB XLVIII Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Tercatat 26 siswa-siswi SD dari Kabupaten Badung bersaing untuk menjadi yang terbaik Wimbakara (Lomba) Mewarnai Sekolah Dasar (SD) kelas I hingga III pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Lomba yang diikuti 132 orang siswa SD se-Bali tersebut berlangsung pada hari kedua pelaksanaan PKB di Gedung Museum Mahudara Mandara Giri Bhuwana, Kawasan Taman Budaya Art Center, Provinsi Bali, pada Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng Kementerian Pariwisata, Grab Indonesia Umumkan Pemenang Grab Bintang 5 Awards

balitribune.co.id | Jakarta - Grab Indonesia bersama Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menggelar acara Penganugerahan Grab Bintang 5 Awards di Gedung Sapta Pesona, Jakarta pada 12 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong pengembangan wisata gastronomi Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi KALAHARA, Buktikan Praktik Bisnis Minim Plastik Tetap Menguntungkan bagi UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 51 peserta, termasuk para pelaku UMKM dari sektor makanan, minuman, dan ritel, berkumpul di The Kul Kul Farm, Abiansemal, dalam acara puncak kampanye KALAHARA: Detoks Plastik, Bali Resik yang diselenggarakan oleh AVANI PR Consultant dan PlastikDetox.

Baca Selengkapnya icon click

Pekenan Galungan dan Kuningan, FKLJK Bali Dorong UMKM Hadirkan Kebutuhan Hari Raya dengan Harga Terjangkau

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Provinsi Bali menghadirkan kegiatan Pasar Murah Pekenan Galungan dan Kuningan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.