Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Heran Jaksa Tuntut Dua Pemuda Pemakai Narkoba 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat menjalani sidang kilat secara online
Balitribune.co.id | Denpasar - I Nengah  Primaditya Saputra (20), bersama Rizky Septian Adityas M'nao (20), dua terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu dan ekstasi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar.
 
Dua sekawan ini, Primaditya yang masih berstatus sebagai mahasiswa, dan Rizky masih duduk di bangku SMA dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki narkotika golongan I bukan taman berupa 1 plastik klip sabu seberat 2,73 gram neto, dan  1 plastik klip berisi serpihan ekstasi seberat 0,68 gram netto.
 
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum," kata Jaksa Oka Surya Atmaja pada Rabu (15/7).
 
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan perdana yang dipimpin ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi. Sidang berlangsung kilat, diawali pembacaan dakwaan JPU kemudian pemeriksaan saksi dari Polisi, lalu mendengar keterangan saksi umum yang dibacakan JPU, dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa, dan diakhiri pembacaan tuntutan JPU.
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Oka juga meminta supaya para terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidar 6 bulan penjara. Adapun pertimbangan yang memberatkan, karena perbuatan para terdakwa merusak pembinaan generasi muda sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
 
Setelah mendengar tuntutan itu, Hakim Esthar Oktavi sempat mempertanyakan tuntutan JPU yang terbilang tinggi itu. Sebab, hakim menilai kedua terdakwa ini masih cukup muda. 
 
"Kok tinggi sekali (tuntutannya) pak Jaksa? Mereka ini kan masih muda. Apa tidak ada Pasal 127 nya?, " tanya Hakim Esthar dengan nada heran. "Karena Narkotikanya dua jenis yang mulia," jawab Jaksa Oka.
 
Jawaban Jaksa Oka ini membuat Hakim Esthar memarahi kedua terdakwa. "Hei, sabu dan ekstasi ini buat untuk kalian pakai sendiri?," tanya ke Hakim ke terdakwa. 
 
"Iya yang mulia," jawab terdakwa kompak. 
 
"Kalian ini kan masih sekolah dan mahasiwa, uang dari mana buat beli sabu dan ekstasi ini?, " tnya Hakim lagi. 
 
"Uang sendiri yang mulia, saya kerja, usaha angkringan kopi," jawab terdakwa Primaditya. "Dugem kok di dalam kamar, berdua lagi. Jangan kalian dua ini pacaran,?" tanya Hakim Esthar dengan nada kesal.
 
Terhadap tuntutan JPU ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum Aji Silaban dari kantor Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.
 
Diketahui, petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap kedua terdakwa i pada Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Jalan Puri Gading C1 depan rumah No. 31, Jimbaran, Kuta Selatan, Bandung.
 
Dari penangkapan yang disertai penggeledahan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat 2,73 gram netto, dan  1 plastik klip pecahan tablet warna coklat mengandung ekstasi seberat 0,68 gram netto. Dari pengakuan para terdakwa, sabu dan ekstasi itu didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Hendru seharga Rp 1,5 juta. mRencananya barang terlarang itu akan dipakai secara bersama.
 
"Dari pengakuan para terdakwa, berawal pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, para terdakwa berniat membeli sabu dan ekstasi untuk dipakai bersama. Terdakwa Rizky kemudian menghubungi Hendri untuk memesan sabu dan ekstasi seharga Rp 1,5 juta. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, Hendru menghubungi Rizky melaui WA  agar mengambil sabu dan ekstasi yang dipesan tersebut pada pot depan perumahan Puri Nuansa, Jimbaran,"beber Jaksa Oka dalam berkas tuntutannya dengan mengutip keterangan saksi polisi Pande Putu Suardana. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Badung Cek Harga dan Ketersediaan Pangan Jelang Galungan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menjamin stabilitas harga dan pasokan kebutuhan pokok aman menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Meski terjadi lonjakan harga wajar pada komoditas bunga akibat tingginya animo masyarakat, Pemkab Badung memastikan stok pangan lain seperti beras dan daging babi dalam kondisi surplus dan terkendali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Soroti Penghayatan dan Mental Panggung Duta PKB, Minta Penampilan Jangan Sekadar Bagus di Vokal

balitribune.co.id | Mangupura - Meski dinilai memiliki kualitas vokal dan penguasaan materi yang kuat, penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 masih mendapat sejumlah catatan penting dari Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai,Bupati Sanjaya Jadi Responden Perdana

balitribune.co.id | Tabanan - Pelaksanaan Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Kabupaten Tabanan resmi dilaksanakan. Menandai dimulainya tahapan krusial ini, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan melakukan pendataan perdana langsung kepada Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel 31 Tahun: Hadir Melayani Sepenuh Hati Melalui Aksi Sosial Untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-31, Telkomsel Regional Bali Nusra menggelar kegiatan bakti sosial bersama Yayasan Bhakti Senang Hati sebagai wujud rasa syukur sekaligus komitmen perusahaan untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Puncak Kemarau Agustus, BMKG Imbau Masyarakat Bali Siapkan Mitigasi

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia terjadi pada Juli-September 2026. Seluruh lapisan masyarakat harus mengantisipasi kondisi ini guna mengamankan ketersediaan air, menjaga kesehatan, dan mengendalikan kebutuhan berbagai sektor yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.