Hakim Larang Wartawan Liput Sidang Narkoba | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 31 August 2016 10:10
Ketut Sugiana - Bali Tribune
wartawan
Bali Tribune

Semarapura, Bali Tribune

Majelis hakim Pengadilan Negeri Klungkung punya cara tersendiri melarang wartawan meliput sidang kasus narkoba, yang salah satu terdakwanya adalah anak pejabat setempat.

Seperti Selasa (30/8), ketika wartawan hendak meliput sidang dengan terdakwa Nyoman Darma Yuda Hendrawan, yang notabene anak Kadis Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, hakim Kukuh Kalinggo Yuwono mengatakan sidang kasus narkoba ini tidak bisa diliput tanpa izin Humas PN Klungkung.

Tak hanya terhadap sidang itu, ketika wartawan hendak meliput sidang kasus narkoba lainnya dengan terdakwa Mujibur Rohman, seorang pedagang lalapan yang nyambi menjual sabu, juga dilarang. Padahal kedua kasus ini mengagendakan tuntutan jaksa penuntut umum.

Saat sidang narkoba yang kedua ini, hakim Kukuh Kalinggo langsung melarang wartawan mengambil gambar. Selanjutnya, hakim sempat bertanya apakah sudah ada izinnya. Seolah-olah, hakim melindungi sidang narkoba yang terbuka untuk umum itu.

Usai sidang, wartawan koran ini langsung menghampiri Kukuh yang juga Ketua PN Klungkung. Kukuh menyebut, setiap peliputan sidang di kantornya wajib izin kepada Humas PN. ”Kalau peliputan harus izin, kalau hanya melihat boleh,” ujar Kukuh.

Disinggung soal peliputan di PN Denpasar yang bebas tanpa izin, Kukuh menilai hal itu berbeda. ”Kalau di tempat lain berbeda, di sini harus izin dulu,” tandasnya.

Dalam sidang narkoba kemarin, Nyoman Darma Yuda dituntut 10 bulan penjara dan 5 bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Suda Adnyana. Darma Yuda pada 7 Juni lalu ditangkap di Jalan Puputan Klungkung dalam keadaan teler dan kedapatan membawa 0,1 gram sabu.

Selanjutnya, dalam sidang narkoba lainnya, pedagang lalapan di Pasar Rendang, Mujibur sebelumnya memang telah dikuntit oleh polisi karena dia nyambi berjualan narkoba. Mujibur dituntut tujuh bulan penjara oleh JPU.