Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Ralat Putusan, Kurir Sabu Divonis 16 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Willi Jenawi (baju putih) saat persidangan, Kamis (23/4).
Balitribune.co.id | Denpasar - Hakim IGN Putra Atmaja hampir saja salah memutuskan vonis terhadap Willi Jenawi (31), terdakwa kasus kepemilikan sabu sebanyak 1 Kilogram lebih, pada Kamis (23/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Saat membacakan amar putusannya, hakim Atmaja awalnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Willy yang juga residivis kasus narkotika itu. Namun saat membaca jumlah barang-bukti, Hakim Atmaja langsung meralat kembali amar putusannya. "Bu jaksa berapa total jumlah barang buktinya ini?," tanya Hakim Atmaja dari balik layar. " Totalnya 1.319,91 gram (sabu), yang mulia," jawab Jaksa Gusti Ayu Rai Artini. "Kita ulangi lagi yah (baca putusan), belum diketok yah, belum diketok ini," ujar Hakim Atmaja sembari menegaskan putusan yang dibaca sebelumnya tidak sah karena  palu belum diketok. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas Hakim Atmaja dalam sidang yang digelar secara video teleconference itu. 
 
Atas kasus ini, terdakwa Willi dipersalahkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2019 tentang Narkotika. 
 
Mendengar putusan itu, terdakwa Willi yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar hanya bisa pasrah menerima. "Kami menerima Yang Mulia," ucap Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini belum bersikap dan masih pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu menuntut Willi dengan pidana penjara selama 18 tahun.
 
Diungkap dalam surat dakwaan, Willi berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Balian, Gang Ketapang No.1, Banjar Kelod, Keluruhan Renon, Denpasar Selatan, 2 November 2019. Ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang dengan ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 170 cm, berat 75 Kg, rambut pendek, kulit sawo matang, dan umur sekitar 30 tahun, tinggal di Jalan Tukad Balian sering mengedarkan narkotik jenis sabu. 
 
Berbekal  informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan berhasil mrngamankan terdakwa.
 Dalam penggeladahan di kamar kos terdakwa  ditemukan 14 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya. 
 
Dalam bisnis barang terlarang itu, terdakwa hanya betugas sebagai kurir. "Terdakwa juga mengaku bersedia diperintah oleh pak Haji atau orang suruhannya untuk menyimpan lalu mengirim dan menyerahkan sabu kepada orang lain karena dijanjikan berupa uang Rp 10 juta," ujar Jaksa Rai Artini.
 
Sebelum ditangkap, terdakwa sudah menerima upah dari Pak Haji  Rp 15 juta. Atas pengakuannya ini terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut didapat berat bersih 1.319,91 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kelas Ambruk, Siswa SDN 3 Sembung Gede Belajar Daring

balitribune.co.id I Tabanan - Sebagian murid SDN 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, terpaksa menjalani kegiatan belajar secara daring pasca-ambruknya bangunan kelas pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil guna menjamin proses belajar tetap berjalan meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya icon click

Erick Thohir Dorong ‘Sport Diplomacy’ di Kawasan ASEAN

balitribune.co.id I Denpasar - Indonesia mencatat tonggak penting dalam upaya memperkuat kerja sama kawasan Asia Tenggara melalui jalur diplomasi olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) untuk pertama kalinya menggelar "Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026" di The Meru Hotel Sanur, pada 35 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menpora se-ASEAN Kumpul di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pemuda dan Olahraga se Asia Tenggara membahas kemungkinan menggelar event olahraga tingkat dunia yang diselenggarakan masing-masing negara anggota ASEAN di luar SEA Games.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan The Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 atau Pertemuan Menteri Pemuda dan Olahraga se-Asia Tenggara, di The Meru Sanur, 3-5 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Hadirkan Taman Ramah Anak, Bunda Rai Sapa Generasi Emas di Batukau

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana hangat penuh keceriaan menyelimuti kawasan Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Senin (4/5/2026), saat Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai hadir meresmikan Taman Ramah Anak dan Ruang Baca Bunda PAUD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembangunan Bangli Sport Center Segera Ditender

balitribune.co.id I Bangli - Proses pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Bangli Sport Center dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini pembangunan pusat olahraga ini dilanjutkan dengan menyedot anggaran sebesar Rp 30 miliar.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Bangli, Komang Ariana saat dikonfirmasi kelanjutan pembangunan GOR Bangli Sport Center pada Senin (4/5/2026) mengatakan pembangunan GOR dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya icon click

Rusak Estetika, Dewan Sarankan Pos Polisi Catus Pata Dibongkar

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi pos polisi di perempatan Catus Pata Bangli sudah sejak lama rusak dan kini justru pos polisi yang dibanguan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) dijadikan tempat menaruh barang bekas . Pihak DPRD Bangli menyarakan  agar banguan pos polisi tersebut dibongkar jika pemilik tidak segera melakukan perbaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.