Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hamili Anak di Bawah Umur, Wayan Simpen Ditangkap

Bali Tribune / PELAKU - Pria Keji bernama Wayan Simpen tega meneyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun berkali-kali hingga menyebabkan korban hamil 2 bulan.
balitribune.co.id | SingarajaKerja keras polisi untuk mengungkap anak yang dilaporkan hilang membuahkan hasil. Korban ditemukan disebuah tempat di Kabupaten Klungkung setelah sebelumnya orang tua korban melaporkan kehilangan anak ke SPKT Polres Buleleng. Ironisnya, saat ditemukan korban sudah dalam keadaan hamil dua bulan. Sementara pelaku bernama Wayan Simpen (49) sempat ditangkap namun dilepas kembali setelah berhasil mengecoh polisi.
 
Sebelumnya, orang tua korban berinisial SAZ (41) mengaku kehilangan anak berusia 14 tahun. Sang anak yang merupakan siswa kelas 1 disebuah SMP Swasta menghilang tanpa jejak selama beberapa hari. SAZ pun menggulirkan laporan kehilangan anak ke Polres Buleleng pada tangal 25 Juli 2022. Tanda terima bukti pelaporan berupa pengaduan bernomor STP/205/VII/Res 1/2022/RESKRIM.
 
Atas laporan kehilangan itu, satuan polisi dari Unit Reskrim Polres Buleleng melakukan pencarian. Sejumlah tempat diobok-obok termasuk ke wilayah Kecamatan Busungbiu tempat korban dan orang tuanya pernah tinggal dan bekerja. Bahkan polisi beberapa kali sempat meminta keterangan orang tua korban. Dugaan sementara pelaku adalah orang yang pernah dekat dengan korban dan keluarganya. Bahkan, orang tua korban sempat mencurigai Wayan Simpen orang yang dikenal dekat dengan keluarga korban sebagai pelaku. Hal itu berdasar gerak gerik pelaku yang memancing kecurigaan keluarga korban termasuk menghubungi melalui handphone.
 
Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. Pelaku Wayan Simpen pun diciduk pada tanggal 16 Agustus 2022 disebuah tempat diluar Kabupaten Buleleng. Saat diperiksa, pelaku berdalih tidak mengetahui keberadaan korban. Bahkan dia mengemukakan alibi sehingga polisi sempat terkecoh.
 
Sebulan kemudian keberadaan korban terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Klungkung dan kemudian lokasi temuan itu diteruskan kepada penyidik hingga pelaku kembali ditangkap pada 5 September 2022. Setelah di introgasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah melarikan korban dan menyetubuhinya berulang kali hingga korban hamil.
 
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro membenarkan telah menangkap pelaku Wayan Simpen. Ada dugaan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang mengakibtkan korban hamil dua bulan.
 
“Sebelum menyetubuhi korban, tersangka sudah saling mengenal dengan keluarga, baik ayah, ibu, adik korban. Tanggal 24 Juli 2022 korban dibawa lari tanpa sepengetahuan orang tua korban kewilayah Denpasar. "Tanggal 5 Agustus 2022 tersangka membuat skenario seakan anak tersebut mengirim pesan melalui HP milik korban kepada orang tua” ujar AKP Hadimastika didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH, Senin (26/9).
 
Menurut AKP Hadismastika, sebelumnya korban di jemput terduga pelaku Wayan Simpen dan dibawa ke wilayah Tibu Dalem Kecamatan Pujungan Kabupaten Tabanan. Saat itu pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhinya. Korban juga sempat dibawa kerumah kontrakan di banjar Dinas Kerobokan Desa Sepang tanggal 24 Juli 2022 dan pelaku kembali menyetubuhi korban sebelum diajak ke Denpasar dan kedaerah Klungkung.
 
“Pelaku juga telah menyetubuhi korban pada Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 14.30 wita di Penginapan Jati Ayu Desa Temukus Kecamatan Banjar, Buleleng. Akibat perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban berulang kali, saat ini korban diduga tengah mengandung, namun hasil secara resmi masih menunggu hasil VER,” terang AKP Hadismastika.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak.
 
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tandas AKP Hadimastika.
wartawan
CHA
Category

Takbiran 2026 Bertepatan dengan Nyepi, FKUB Buleleng Ikuti Seruan FKUB Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk menyusun seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang diperkirakan bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertemuan berlangsung di Sekretariat FKUB Buleleng, Kota Singaraja, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Validasi DTSEN Resmi Dimulai, Pemkab Buleleng Kerahkan 2.700 Relawan

balitribune.co.id I Singaraja -  Verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Buleleng resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Buleleng menandai pelaksanaannya melalui penandaan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial serta peluncuran mobil layanan DTSEN, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Anjlok, Dewan Minta BRIDA Bangli Lakukan Riset

balitribune.co.id I Bangli - Anjloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025, menjadi perhatian serius kalangan DPRD Bangli. Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Saat itu, sejumlah OPD yang hadir diantaranya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), BKPAD dan OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Warning TPP OPD Tak Cair Bila Target PAD Tak Terealisasi

balitribune.co.id I Bangli - Sejauh ini potensi-potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli nyatanya belum dipetakan dengan jelas. Potret Bangli secara keseluruhan, belum sepenuhnya dikuasai dan diketahui oleh pimpinan OPD. Realita menyesatkan ini berdampak pada  tidak tercapainya target PAD dan kondisi ini kerap terjadi saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.