Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hamili Anak di Bawah Umur, Wayan Simpen Ditangkap

Bali Tribune / PELAKU - Pria Keji bernama Wayan Simpen tega meneyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun berkali-kali hingga menyebabkan korban hamil 2 bulan.
balitribune.co.id | SingarajaKerja keras polisi untuk mengungkap anak yang dilaporkan hilang membuahkan hasil. Korban ditemukan disebuah tempat di Kabupaten Klungkung setelah sebelumnya orang tua korban melaporkan kehilangan anak ke SPKT Polres Buleleng. Ironisnya, saat ditemukan korban sudah dalam keadaan hamil dua bulan. Sementara pelaku bernama Wayan Simpen (49) sempat ditangkap namun dilepas kembali setelah berhasil mengecoh polisi.
 
Sebelumnya, orang tua korban berinisial SAZ (41) mengaku kehilangan anak berusia 14 tahun. Sang anak yang merupakan siswa kelas 1 disebuah SMP Swasta menghilang tanpa jejak selama beberapa hari. SAZ pun menggulirkan laporan kehilangan anak ke Polres Buleleng pada tangal 25 Juli 2022. Tanda terima bukti pelaporan berupa pengaduan bernomor STP/205/VII/Res 1/2022/RESKRIM.
 
Atas laporan kehilangan itu, satuan polisi dari Unit Reskrim Polres Buleleng melakukan pencarian. Sejumlah tempat diobok-obok termasuk ke wilayah Kecamatan Busungbiu tempat korban dan orang tuanya pernah tinggal dan bekerja. Bahkan polisi beberapa kali sempat meminta keterangan orang tua korban. Dugaan sementara pelaku adalah orang yang pernah dekat dengan korban dan keluarganya. Bahkan, orang tua korban sempat mencurigai Wayan Simpen orang yang dikenal dekat dengan keluarga korban sebagai pelaku. Hal itu berdasar gerak gerik pelaku yang memancing kecurigaan keluarga korban termasuk menghubungi melalui handphone.
 
Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. Pelaku Wayan Simpen pun diciduk pada tanggal 16 Agustus 2022 disebuah tempat diluar Kabupaten Buleleng. Saat diperiksa, pelaku berdalih tidak mengetahui keberadaan korban. Bahkan dia mengemukakan alibi sehingga polisi sempat terkecoh.
 
Sebulan kemudian keberadaan korban terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Klungkung dan kemudian lokasi temuan itu diteruskan kepada penyidik hingga pelaku kembali ditangkap pada 5 September 2022. Setelah di introgasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah melarikan korban dan menyetubuhinya berulang kali hingga korban hamil.
 
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro membenarkan telah menangkap pelaku Wayan Simpen. Ada dugaan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang mengakibtkan korban hamil dua bulan.
 
“Sebelum menyetubuhi korban, tersangka sudah saling mengenal dengan keluarga, baik ayah, ibu, adik korban. Tanggal 24 Juli 2022 korban dibawa lari tanpa sepengetahuan orang tua korban kewilayah Denpasar. "Tanggal 5 Agustus 2022 tersangka membuat skenario seakan anak tersebut mengirim pesan melalui HP milik korban kepada orang tua” ujar AKP Hadimastika didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH, Senin (26/9).
 
Menurut AKP Hadismastika, sebelumnya korban di jemput terduga pelaku Wayan Simpen dan dibawa ke wilayah Tibu Dalem Kecamatan Pujungan Kabupaten Tabanan. Saat itu pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhinya. Korban juga sempat dibawa kerumah kontrakan di banjar Dinas Kerobokan Desa Sepang tanggal 24 Juli 2022 dan pelaku kembali menyetubuhi korban sebelum diajak ke Denpasar dan kedaerah Klungkung.
 
“Pelaku juga telah menyetubuhi korban pada Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 14.30 wita di Penginapan Jati Ayu Desa Temukus Kecamatan Banjar, Buleleng. Akibat perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban berulang kali, saat ini korban diduga tengah mengandung, namun hasil secara resmi masih menunggu hasil VER,” terang AKP Hadismastika.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak.
 
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tandas AKP Hadimastika.
wartawan
CHA
Category

Sudakara ArtSpace Hadirkan Pameran Karya Seniman Perempuan Bali NiWay

balitribune.co.id | Denpasar - Ada perasaan-perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Ia hidup dalam warna, dalam bentuk, dan dalam ruang sunyi di antara sapuan kuas dan kanvas. Di sanalah seniman Bali Ni Wayan Sutariyani, yang dikenal dengan nama NiWay, menemukan suaranya.

Baca Selengkapnya icon click

Mediasi Buntu, Nasabah LPD Bedulu Kembali Mengadu ke DPRD

balitribune.co.id | Gianyar - Kesepakatan terdahulu di DPRD Gianyar antara nasabah, Bendesa Adat dan Ketua LPD Bedulu kandas.  Ratusan nasabah dipimpin Ketua Forum Komunitas Nasabah LPD Bedulu, I Wayan Setiawan, kembali mendatangi Gedung DPRD Gianyar, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertemuan itu para nasabah minta  wakil rakayat kembali memfasilitasi  permasalahan yang bertahun-tahun tanpa penyelesaian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilang Dua Hari, Jasad ABK yang Jatuh di Banyu Wedang Ditemukan di Sela Mangrove

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dilakukan pencarian intensif selama dua hari, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Turmalin 384310 yang sebelumnya dilaporkan hilang usai terjatuh dari speed boat di perairan Pantai Pasir Putih Banyu Wedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Manjakan Masyarakat lewat Hajatan, FIFGROUP Denpasar Berikan Promo Spesial hingga Potongan Angsuran Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Federal International Finance (FIFGROUP), perusahaan pembiayaan yang merupakan bagian dari grup Astra, kembali mempererat hubungan dengan masyarakat melalui gelaran Hajatan FIFGROUP Cabang Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Layanan, Gedung Policentral Lima Lantai RSUD Wangaya Dikebut Rampung Akhir 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Pembangunan gedung Policentral RSUD Wangaya setinggi lima lantai terus menunjukkan progres positif. Memasuki minggu keempat pengerjaan, proyek senilai Rp 100 miliar ini tercatat telah melampaui target yang ditetapkan, sekaligus memastikan seluruh tahapan pengerjaan tetap berjalan di jalur yang sesuai dengan regulasi tata ruang Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Dapat Sentuhan Baru, Honda Monkey Makin Ikonik dan Tampil Beda

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan Honda Monkey dengan penyegaran terbaru melalui kombinasi warna dan desain yang lebih segar. Penyegaran ini semakin memperkuat karakter unik dan desain khasnya sebagai sepeda motor ikonik legendaris, sesuai bagi mereka yang ingin menikmati hidup dengan gaya yang berbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.